Ciemas – Pelita Jagat News, 26 Juli 2025. Masyarakat Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dihebohkan oleh mencuatnya kasus dugaan jual beli perahu yang menyeret nama Kepala Desa Mandrajaya. Namun belakangan, fakta mengejutkan terungkap. Kasus ini bukan sekadar transaksi biasa, melainkan bagian dari program bantuan pengadaan perahu, sebagaimana disampaikan Irianto Marpaung, SH, selaku Penasehat Hukum Kades Mandrajaya kepada media Pelita Jagat News, Senin (20/7/2025).
Dalam keterangannya, Irianto menyebutkan bahwa kliennya telah diperiksa di Polres Sukabumi dengan pendampingan dari dua pengacara, Febriansyah, SH dan Windi, SH. Pemeriksaan awal mengacu pada laporan dua warga yang menganggap kasus tersebut sebagai jual beli perahu ilegal. Namun, proses penyidikan ternyata berkembang secara berbeda.
“Pada pemeriksaan lanjutan, klien kami ditunjukkan sejumlah bukti yang mengindikasikan bahwa perahu tersebut merupakan bagian dari program bantuan, bukan transaksi komersial. Keterangan dari para saksi juga memperkuat bahwa program ini memang ditujukan sebagai bantuan,” terang Irianto.
Meski demikian, Irianto menyesalkan sikap penyidik yang kembali memanggil kliennya untuk memperbaiki Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada tim kuasa hukum. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip pendampingan hukum.
Program bantuan perahu itu, lanjut Irianto, pertama kali diperkenalkan pada Desember 2024 oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial “A”. Kepala Desa Mandrajaya kemudian menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat desa. Beberapa warga menyambutnya dengan antusias dan bersedia mengikuti mekanisme yang disampaikan.
Sebagai syarat mendapatkan perahu, warga diminta untuk melakukan inden dengan cara menyetor uang muka. Dalam kasus yang dilaporkan, dua warga berinisial D dan N masing-masing menyetorkan uang sebesar Rp33 juta dan Rp29 juta. Dana tersebut kemudian diserahkan Kades Mandrajaya ke rekening atas nama oknum anggota DPRD yang membawa program itu.
Namun, akibat tidak adanya kejelasan kelanjutan program, muncul tudingan bahwa Kepala Desa melakukan praktik jual beli perahu yang menyalahi hukum. Kekecewaan juga dirasakan oleh tim kuasa hukum, terutama karena mereka merasa tidak mendapatkan informasi yang utuh dari klien mereka sejak awal penanganan kasus.
“Kami kecewa karena klien tidak terbuka secara menyeluruh kepada tim kuasa hukum. Maka dari itu, per hari ini kami mengundurkan diri dari penanganan kasus ini, sesuai dengan Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 tentang itikad baik antara klien dan kuasa hukum,” tegas Irianto.
Sementara itu, dari informasi yang diterima redaksi, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa kemungkinan masih banyak warga lain di wilayah Kecamatan Ciemas yang juga menjadi korban dalam program ini, namun hingga kini belum berani melapor ke pihak berwajib.
Lebih mencengangkan lagi, sang narasumber mengklaim bahwa beredar isu dana program perahu tersebut dimanfaatkan untuk kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilkada sebelumnya. Isu ini belum terverifikasi secara resmi, namun telah menambah keresahan publik terhadap transparansi program dan integritas pejabat terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Sukabumi maupun instansi penegak hukum mengenai status program bantuan perahu tersebut.
(Sumber: DS/HS)





