Bengkulu – Pelita Jagat News. Selasa, 10 Maret 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, di Provinsi Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (10/3/2026).
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh singkat ketika dimintai konfirmasi terkait operasi senyap tersebut.
Meski demikian, KPK masih menutup rapat informasi terkait detail perkara yang melatarbelakangi penangkapan tersebut. Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut, termasuk barang bukti yang disita dari lokasi penangkapan.
Operasi Senyap dan Proses Hukum Awal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan itu tengah dipersiapkan untuk dibawa ke kantor pusat KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai prosedur penindakan dalam operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan awal.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti awal sebelum KPK mengumumkan secara resmi konstruksi perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.
Dugaan Kasus Masih Didalami
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jenis dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Muhammad Fikri Thobari. Namun, sumber internal menyebutkan tim penyidik masih mendalami sejumlah transaksi dan komunikasi yang diduga berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi dalam lingkup pemerintahan daerah.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kronologi lengkap operasi tersebut, termasuk siapa saja pihak yang terlibat serta nilai barang bukti yang diamankan.
Jika dalam waktu 1 x 24 jam ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK dipastikan akan menetapkan tersangka dan memaparkan konstruksi perkara melalui konferensi pers resmi di Jakarta.
Sp





