Headlines

Dugaan Penahanan Ijazah di Sukabumi Jadi Sorotan, Alumni Klaim Kesulitan Cari Kerja

WhatsApp Image 2026 06 13 at 13.08.24

Sukabumi – Pelita Jagat News. Dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, persoalan tersebut mencuat di Yayasan Pendidikan Islam Attaufiqiyyah yang berada di Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Kasus ini mencuat setelah seorang mantan siswa Madrasah Aliyah lulusan tahun ajaran 2020/2021 berinisial D mengaku belum dapat memperoleh ijazahnya meski telah lulus sekitar empat tahun lalu. Kondisi tersebut, menurut pengakuannya, berdampak pada kesulitannya dalam mencari pekerjaan karena sebagian besar perusahaan mensyaratkan dokumen pendidikan sebagai salah satu berkas utama dalam proses rekrutmen.

Kepada awak media Seputar Jagat News, D mengungkapkan bahwa hingga saat ini ijazahnya masih berada di pihak sekolah. Padahal, dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang masa depannya dan membuka peluang kerja yang lebih luas.

“Saya sudah lulus kurang lebih empat tahun dan mengalami kesulitan mencari pekerjaan karena ijazah saya ditahan oleh pihak sekolah,” ujarnya.

Tidak hanya kesulitan mendapatkan ijazah asli, D juga mengaku pernah berusaha meminta salinan atau fotokopi ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena permintaannya tidak dipenuhi.

D menjelaskan bahwa dirinya pernah melakukan pembayaran cicilan tunggakan sebesar Rp600.000. Pembayaran tersebut tercatat dalam kuitansi dengan keterangan “pembayaran lain-lain”. Akan tetapi, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian maupun dasar pengenaan biaya tersebut.

Menurutnya, dalam kuitansi tersebut juga tercantum sisa kewajiban sebesar Rp5.035.000 tanpa adanya penjelasan rinci mengenai komponen biaya yang dimaksud.

“Di kuitansi tertulis pembayaran lain-lain sebesar Rp600.000, tetapi saya tidak mengerti maksudnya. Setelah itu tertulis sisa Rp5.035.000 tanpa ada rincian yang jelas. Karena sampai sekarang saya belum membayar jumlah tersebut, saya tidak bisa mengambil ijazah,” bebernya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), H. Maman Hidayat, S.Ag., M.Ag., M.Si., melalui stafnya, Chodijah, menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki dasar untuk menahan ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus.

Menurutnya, ijazah merupakan hak peserta didik yang wajib diserahkan setelah menyelesaikan pendidikan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi sekolah untuk mengaitkan penyerahan ijazah dengan pungutan tertentu.

“Tidak ada alasan apa pun bagi sekolah untuk menahan ijazah. Apabila siswa telah lulus, sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada yang berhak. Jadi, tidak ada pungutan terkait penyerahan ijazah,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Pendidikan Islam Attaufiqiyyah, H. Itang, membantah adanya praktik penahanan ijazah di lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melarang siswa untuk mengambil ijazah mereka.

“Kami tidak menahan ijazah siswa. Kalau mau diambil, silakan datang ke sekolah,” katanya.

Meski demikian, H. Itang menjelaskan bahwa apabila terdapat ijazah yang belum diambil, hal tersebut berkaitan dengan adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh siswa pada saat kegiatan tertentu maupun kepentingan lainnya selama menempuh pendidikan.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta agar pemberitaan terkait persoalan tersebut diturunkan (takedown) karena dinilai berpotensi memengaruhi citra dan nama baik sekolah.

Selain membantah adanya penahanan ijazah, H. Itang juga menyebut bahwa persoalan serupa bukan hanya terjadi di sekolah yang dipimpinnya. Menurutnya, kondisi tersebut juga ditemukan di sejumlah sekolah lain di wilayah Sukabumi maupun Jawa Barat.

“Kalau memang ada, itu bukan hanya di sekolah saya, tetapi juga terjadi di sejumlah sekolah lain di Jawa Barat maupun Sukabumi. Namun, mengapa yang dipersoalkan hanya sekolah saya?” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menilai masih adanya sekolah yang belum sepenuhnya mematuhi arahan pemerintah terkait larangan penahanan ijazah siswa.

Ia mengingatkan bahwa Gubernur Jawa Barat telah berulang kali menyampaikan agar seluruh sekolah tidak menahan ijazah siswa, termasuk bagi mereka yang belum mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran tertentu.

Menurut Sambodo, apabila praktik tersebut masih ditemukan, maka diperlukan langkah tegas dari pemerintah dan instansi terkait agar hak-hak siswa tetap terlindungi.

“Artinya, masih ada sekolah yang membandel. Oleh karena itu, kami meminta Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran resmi serta meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat mengambil tindakan terhadap sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah siswa,” tegasnya.

Ia juga meminta agar persoalan ini terus mendapat perhatian publik dan pemberitaan tetap dipublikasikan hingga seluruh ijazah siswa yang diduga masih tertahan dapat diserahkan kepada pemiliknya.

Kasus ini pun menambah daftar persoalan terkait akses alumni terhadap dokumen pendidikan yang menjadi hak mereka setelah menyelesaikan masa belajar. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan dan persaingan dunia kerja yang semakin ketat, keberadaan ijazah menjadi dokumen penting yang sangat menentukan langkah para lulusan dalam melanjutkan kehidupan dan meraih kesempatan kerja.

(MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *