Jakarta – Pelita Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum setempat, Hary Eko Purnomo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi penindakan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp756,85 juta yang diduga terkait praktik permintaan fee proyek.
Kasus ini turut menjerat tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan proyek pemerintah daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan bagian dari aliran dana yang diduga akan diserahkan oleh Hary kepada Bupati Fikri.
Barang bukti tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Uang tunai yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, hingga pecahan kecil lainnya ditemukan di beberapa lokasi berbeda.
“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai sebesar Rp756,8 juta,” ujar Asep.
Rincian temuan uang tersebut antara lain:
- Rp309,2 juta ditemukan di dalam mobil yang digunakan Hary Eko Purnomo.
- Rp357,6 juta ditemukan dalam tas hitam di rumah Hary.
- Rp90 juta ditemukan di dalam koper yang disimpan di kolong televisi di rumah salah satu pihak swasta.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa praktik tersebut dilakukan dengan modus permintaan fee proyek kepada kontraktor yang memenangkan tender proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
KPK menduga besaran fee yang diminta berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek. Permintaan tersebut disampaikan melalui perantara, yakni Kepala Dinas PU.
Selain uang yang ditemukan dalam operasi tersebut, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain oleh Bupati Fikri melalui Hary yang mencapai Rp775 juta.
“Perbuatan ini diduga merupakan praktik yang berulang,” kata Asep.
Dalam perkara yang tengah disidik, Fikri juga diduga menerima tambahan suap sebesar Rp980 juta. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga terkait dengan sejumlah proyek mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Dalam pemeriksaan sementara, penyidik menduga permintaan fee proyek itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri, termasuk untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.
Meski demikian, KPK menegaskan pendalaman masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana lain maupun keterlibatan pihak tambahan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Muhammad Fikri Thobari — Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030.
- Hary Eko Purnomo — Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
- Irsyad Satria Budiman — pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
- Edi Manggala — pihak swasta dari CV Manggala Utama.
- Youki Yusdiantoro — pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Fikri dan Hary dijerat dengan pasal suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B.
Sementara itu, tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam praktik korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
(SP)





