JAKARTA — Pelita Jagat News. Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mantan Menteri Agama tersebut terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol usai pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hari. Sekitar pukul 18.48 WIB, Yaqut digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK.
Sebelumnya, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.04 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismillah,” kata Yaqut kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Bantah Terima Uang
Usai pemeriksaan, Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang terkait kasus yang menjeratnya. Ia menyatakan seluruh kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan demi kepentingan jemaah.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus dilakukan semata-mata untuk keselamatan dan kenyamanan jemaah.

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tambahnya.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, yakni Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji Indonesia pada 2023 ketika pemerintah memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, penyelidikan KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam implementasinya.
Kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut serta tengah mendalami kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Massa Banser Protes di Gedung KPK
Penahanan Yaqut juga diwarnai aksi protes dari sejumlah massa yang mengatasnamakan anggota Banser. Mereka sempat meneriakkan dukungan kepada Yaqut saat mantan Menag itu digiring menuju mobil tahanan.
Beberapa di antaranya juga melontarkan kritik kepada KPK dengan meneriakkan “KPK zalim” secara berulang. Bahkan, salah seorang peserta aksi terlihat membakar kaos hitam bertuliskan “KPK” di depan gedung lembaga antirasuah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai masa penahanan serta langkah hukum berikutnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
MP,SP





