Jakarta – Pelita Jagat News. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin resmi melantik 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) bersama sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (29/4), di Gedung Utama Kejagung. Pelantikan ini tidak sekadar seremoni rotasi jabatan, tetapi menjadi penanda dorongan kuat terhadap reformasi internal di tengah tantangan era digital.
Dalam arahannya, Burhanuddin secara tegas mengkritik pola kerja lama yang dinilai tidak lagi relevan. Ia menekankan bahwa jabatan bukan sekadar simbol kewenangan, melainkan instrumen strategis untuk mendorong perubahan institusional yang nyata.
Sorotan utama diarahkan pada tuntutan adaptasi di era Revolusi Industri 5.0, di mana digitalisasi dan kecerdasan buatan menjadi faktor dominan. Menurutnya, Kejaksaan harus mampu menguasai ruang digital, bukan hanya sebagai pengguna, tetapi sebagai pengendali narasi publik berbasis fakta dan data.
“Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara business as usual. Dibutuhkan terobosan yang melampaui batas, namun tetap dalam koridor hukum dan etika,” ujar Burhanuddin.
Tekanan pada Integritas dan Pengawasan Internal
Di balik dorongan modernisasi, Jaksa Agung juga menyinggung persoalan klasik yang belum sepenuhnya terselesaikan integritas aparatur. Ia mengungkap adanya pegawai aktif yang masih dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026 indikasi bahwa persoalan internal belum sepenuhnya tuntas.
Burhanuddin menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, termasuk dalam promosi jabatan. Ia meminta para pejabat yang baru dilantik untuk memperkuat pengawasan melekat, dengan prinsip tanggung jawab penuh berada pada pimpinan satuan kerja.
Pernyataan ini memberi sinyal bahwa evaluasi kinerja ke depan tidak hanya berbasis capaian administratif, tetapi juga pada kemampuan menjaga integritas organisasi.
Kejaksaan Tinggi sebagai “Etalase” Penegakan Hukum
Burhanuddin menempatkan Kejaksaan Tinggi sebagai wajah institusi di daerah. Artinya, kualitas kepemimpinan di tingkat ini akan sangat menentukan persepsi publik terhadap penegakan hukum secara keseluruhan.
Ia menuntut kemampuan manajerial yang kuat, respons cepat terhadap dinamika lapangan, serta pemahaman mendalam terhadap tugas dan fungsi masing-masing bidang. Kesalahan dalam memahami peran, menurutnya, dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum.
Selain itu, pejabat di lingkungan pusat diminta segera beradaptasi tanpa masa transisi panjang. Kompleksitas antarbidang di Kejagung dinilai membutuhkan koordinasi yang presisi dan pemahaman lintas fungsi yang matang.
Daftar Pejabat yang Dilantik
Sebanyak 30 pejabat dilantik dalam kesempatan tersebut, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi. Beberapa di antaranya:
- Abdul Qohar – Kajati Jawa Timur
- Sutikno – Kajati Jawa Barat
- Teguh Subroto – Kajati Jawa Tengah
- Muhibuddin – Kajati Sumatera Utara
- Dedie Tri Hariyadi – Kajati Sumatera Barat
- I Dewa Gede Wirajana – Kajati Riau
- Setiawan Budi Cahyono – Kajati Bali
- Sila Haholongan – Kajati Sulawesi Selatan
- Sugeng Riyanta – Kajati Sulawesi Tenggara
Selain itu, sejumlah posisi strategis lain juga diisi, termasuk direktur pada bidang pidana umum, pidana khusus, intelijen, serta pejabat pengawasan dan kebijakan hukum.
Penekanan Akhir Jejak Pengabdian
Menutup arahannya, Burhanuddin mengingatkan bahwa setiap jabatan harus dimaknai sebagai amanah yang mungkin menjadi penugasan terakhir. Ia menuntut kombinasi kerja keras, kerja cerdas, dan integritas moral sebagai fondasi utama.
“Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna,” tegasnya.
Pelantikan ini mencerminkan upaya Kejaksaan Agung untuk mempercepat reformasi internal, sekaligus menjawab tantangan eksternal berupa tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan penguasaan teknologi di era digital. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi—terutama dalam menegakkan disiplin dan integritas di dalam tubuh institusi sendiri.





