Headlines

Kurang dari 12 Jam, Unit Reskrim Polsek Sukalarang Berhasil Ringkus Pelaku Pembacokan di Perumahan GSA

WhatsApp Image 2026 04 29 at 11.48.52 AM

SUKABUMI – Pelita Jagat News. Kecepatan dan ketegasan ditunjukkan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sukalarang.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukalarang, IPTU Rahmat Mulyadi, S.H., beserta kanit reskrim dan anggota pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 18.36 WIB. Lokasi kejadian berada tepat di depan sebuah rumah kontrakan di Perumahan GSA, Blok B1 No. 24, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/05/IV/2026/SPKT/POLSEK SUKALARANG, korban berinisial P (32), seorang buruh harian lepas, didatangi oleh para pelaku di kediamannya. Sempat terjadi cekcok mulut yang memanas sebelum akhirnya para pelaku melakukan aksi anarkis menggunakan senjata tajam.

Korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala belakang dan lengan kanan setelah diserang menggunakan sebilah golok. Istri korban, RD Rekha Isti (27), yang menjadi saksi kunci sekaligus pelapor, segera melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Sukalarang.

WhatsApp Image 2026 04 29 at 11.48.52 AM 1

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Dua pria yang berhasil diamankan polisi berinisial AF (30) dan MK (23). Keduanya merupakan warga Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, yang berprofesi sebagai buruh tani.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat aksi kejahatan berlangsung, di antaranya:

  • Sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 16 cm.
  • Satu buah sweater berwarna hitam.
  • Satu buah topi abu-abu dengan tulisan “1964”.
  • Sepasang sandal slip-on berwarna hitam.
  • Satu unit sepeda motor honda beat

Ancaman Hukuman

Kapolsek Sukalarang melalui Kanit Reskrim Ipda Alan Nooralamsyah, S.Pd menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yakni:

  1. Pasal 262 (Pengeroyokan)
  2. Pasal 466 (Penganiayaan)
  3. Pasal 20 (Turut serta melakukan tindak pidana)

“Kami bergerak cepat segera setelah menerima laporan dari pihak korban. Saat ini tim sedang melengkapi berkas perkara (Mindik) dan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar IPTU Rahmat Mulyadi.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Sukalarang dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta memberikan respon cepat terhadap segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah Sukabumi Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *