JAKARTA — Pelita Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sedikitnya 17 orang. Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihak yang diamankan antara lain pejabat eselon di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.
Fahd A Rafiq Turut Diamankan
Salah satu nama yang turut diamankan dalam OTT tersebut adalah politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
KPK membenarkan bahwa Fahd termasuk dalam pihak yang diamankan. Namun, lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci posisi maupun dugaan peran Fahd dalam perkara tersebut.
Menurut KPK, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berlangsung. Keterangan mereka diperlukan untuk mengurai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.
Uang Tunai Dikemas dalam Puluhan Koper
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam operasi tersebut.
Uang yang terdiri atas rupiah dan valuta asing itu ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.
Jumlah kemasan yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 20 koper atau wadah. Sementara nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses penghitungan.
“ Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
Besarnya nilai uang yang ditemukan menjadi salah satu aspek yang tengah didalami KPK untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk sumber, tujuan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan uang tersebut.
Berkaitan dengan Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor
KPK menyebut perkara yang menjadi sasaran OTT berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam proses pendalaman, KPK menyebut nama PT Summarecon Agung Tbk sebagai pihak yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujar Budi.
Meski demikian, penyebutan nama perusahaan dalam penanganan perkara tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana dari korporasi maupun pihak tertentu. KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Selain dugaan suap dalam proses pengurusan HGB, KPK juga tengah mendalami dugaan adanya penerimaan lain oleh pihak-pihak yang terjaring OTT di wilayah Jabodetabek.
KPK Masih Dalami Konstruksi Perkara
Operasi tangkap tangan tersebut kini memasuki tahap penting. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
KPK juga masih melakukan ekspose untuk menentukan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan serta siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan,” kata Budi.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses administrasi pertanahan, dugaan suap dalam pengurusan HGB, keterlibatan sejumlah pejabat pertanahan, serta temuan uang tunai dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK diharapkan dapat membuka konstruksi perkara secara transparan setelah proses pemeriksaan dan ekspose selesai, termasuk menjelaskan hubungan antara para pihak, aliran uang, serta proses pengurusan HGB yang menjadi salah satu fokus operasi tangkap tangan tersebut.
Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus menjalani pemeriksaan hingga adanya keputusan hukum resmi dari KPK. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
MP





