SUKABUMI — Pelita Jagat News. Persoalan sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telah habis masa berlaku kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kondisi tersebut mencuat dalam rapat koordinasi antara Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah perangkat daerah dan perusahaan perkebunan yang digelar di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi.
Rapat tersebut membahas legalitas penguasaan lahan perkebunan, kepatuhan administrasi perusahaan, hingga potensi pemanfaatan lahan untuk program reforma agraria dan ketahanan pangan nasional.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 14 HGU perkebunan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena masa berlakunya telah habis.
Menurutnya, sebagian perusahaan tengah menjalani proses resertifikasi atau pembaruan hak. Namun, terdapat pula perusahaan yang masih menjalankan aktivitas usaha meski status HGU belum diperpanjang.
“Hari ini Komisi I memanggil perusahaan-perusahaan yang HGU-nya habis. Ada yang sedang proses resertifikasi, ada juga yang HGU-nya habis tetapi izin usaha perkebunannya masih berlaku,” ujar Aep kepada wartawan.
Pemerintah daerah menilai persoalan HGU tidak semata berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tata kelola usaha perkebunan, serta optimalisasi pemanfaatan lahan bagi kepentingan masyarakat.
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi telah melayangkan surat kepada perusahaan-perusahaan terkait untuk segera melakukan uji administrasi terhadap izin usaha yang dimiliki dan mempercepat proses pembaruan HGU.
Aep menegaskan, apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban administrasi dan tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah membuka peluang untuk mengusulkan lahan tersebut masuk dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kalau tidak ada penyelesaian dan tidak taat aturan, pemerintah daerah bisa mengusulkan lahan tersebut masuk ke tanah objek reforma agraria atau TORA,” tegasnya.
Selain persoalan habisnya masa HGU, pemerintah juga menyoroti adanya perubahan komoditas perkebunan tanpa penyesuaian izin usaha. Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah perubahan lahan berizin tanaman karet menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa pembaruan legalitas administrasi.

“Kalau komoditas berubah tetapi izinnya tidak disesuaikan, tentu akan memengaruhi penilaian kualitas kebun dan menjadi bahan pertimbangan,” kata Aep.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi memandang program TORA sebagai peluang strategis untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Program tersebut dinilai dapat membuka akses kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang lebih jelas bagi masyarakat, khususnya petani di kawasan perkebunan eks-HGU.
Sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi yang disebut berada di kawasan HGU di antaranya Kecamatan Cikidang, Warungkiara, Bantargadung, Sagaranten, Nyalindung, Pajampangan, Cikakak, hingga Cisolok.
Melalui skema reforma agraria, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian alas hak atas tanah sehingga lahan dapat diberdayakan secara produktif sebagai basis pertanian dan penguatan ekonomi lokal.
Pemerintah daerah juga menilai optimalisasi lahan TORA berpotensi meningkatkan perputaran ekonomi desa, memperluas investasi sektor pertanian, serta meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan.
Selain aspek legalitas lahan, Pemkab Sukabumi juga menyiapkan penguatan sektor pertanian melalui program pemberdayaan pemuda tani.
Pemerintah berencana mendorong generasi muda untuk masuk ke sektor pertanian modern dengan dukungan akses permodalan melalui program kredit pertanian dari perbankan seperti Bank BJB dan Bank BRI.
Skema tersebut diharapkan mampu menciptakan petani muda yang inovatif, produktif, dan memiliki daya saing di tengah tantangan ketahanan pangan nasional.
“Bertani itu keren. Saatnya petani-petani muda Sukabumi memulai dari lahan TORA,” ungkap Aep.
Pemerintah daerah berharap penyelesaian persoalan HGU tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menjadi momentum penataan agraria yang berpihak pada kepentingan masyarakat, keberlanjutan pertanian, dan penguatan ekonomi daerah.





