BOGOR — Pelita Jagat News. Warga Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, digegerkan oleh dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik berbasis elektronik yang menyeret nama seorang pria berinisial H.F. Oknum yang dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya itu diduga mengirimkan serangkaian pesan singkat bernuansa seksual kepada seorang ibu rumah tangga berinisial N.
Kasus yang kini menjadi perbincangan hangat warga tersebut mencuat setelah keluarga korban buka suara dan menyatakan siap membawa persoalan itu ke jalur hukum. Dugaan tindakan asusila itu disebut bukan sekadar candaan biasa, melainkan telah masuk kategori pelecehan seksual elektronik yang berdampak pada kondisi psikologis korban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu terjadi di Kampung Sirung Bungur, RT 004/002, Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Awalnya, korban N berniat mengurus administrasi Akta Jual Beli (AJB) rumah miliknya. Saat meminta arahan kepada Kepala Desa Sumur Batu, korban diarahkan untuk berkoordinasi dengan H.F yang selama ini dikenal aktif membantu warga dalam pengurusan administrasi.
Namun, hubungan komunikasi yang semula berkaitan dengan urusan legalitas rumah itu diduga berubah menjadi tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual verbal melalui media elektronik.
Korban mengaku menerima sejumlah SMS berisi ajakan tidak senonoh yang dikirim berulang kali oleh terduga pelaku.
“Chatting-an ajakan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan berkali-kali melalui SMS. Bahkan dia pernah datang ke rumah saat kondisi rumah sedang kosong,” ungkap N kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Tak hanya itu, korban mengaku H.F juga sempat mengajak bertemu secara pribadi ketika dirinya tengah berada di luar kota bersama suaminya di Tangerang.
Menurut pengakuan korban, tindakan H.F tidak berhenti pada pesan singkat. Terduga pelaku disebut pernah mendatangi rumah korban ketika situasi rumah dalam keadaan sepi.
Peristiwa itu membuat korban merasa tertekan dan tidak nyaman, terlebih dirinya merupakan perempuan yang telah berumah tangga.
Keluarga korban menilai tindakan tersebut sudah melewati batas norma sosial maupun etika sebagai sosok yang selama ini dikenal aktif di lingkungan masyarakat.
R, suami korban, mengaku sangat terpukul setelah mengetahui perlakuan yang diterima istrinya. Ia menyebut dugaan pelecehan tersebut bukan hanya menyerang istrinya secara pribadi, tetapi juga melukai martabat keluarga mereka.
“Saya merasa prihatin dan terpukul. Saya bekerja di Tangerang untuk mencari nafkah, sementara istri saya justru mendapat perlakuan tidak senonoh,” ujarnya.
Meski emosinya sempat memuncak, R mengaku masih menahan diri demi menjaga kondusivitas lingkungan dan nama baik keluarga besar.
Saat dikonfirmasi wartawan, H.F tidak membantah adanya komunikasi melalui SMS dengan korban. Namun ia berdalih pesan-pesan tersebut hanya sebatas gurauan.
“Itu hanya guyon dan candaan saja. Saya tidak bermaksud apa-apa,” ujar H.F melalui sambungan telepon.
Ia juga mengaku berencana meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu kemarahan pihak keluarga korban yang menilai dalih “candaan” tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang dianggap melecehkan perempuan.
Sopian, kakak sepupu korban, mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan H.F. Menurutnya, perilaku tersebut tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang dikenal sebagai tokoh masyarakat.
“Ini bukan guyonan. Mereka sama-sama orang dewasa dan korban sudah punya suami. Perbuatan itu sangat melukai psikologis korban dan keluarga,” tegasnya.
Ia menambahkan, keluarga besar korban tengah mempertimbangkan langkah hukum karena menilai dugaan pelecehan itu sudah masuk ranah pidana.
Jika laporan resmi dilayangkan ke aparat penegak hukum, dugaan tindakan yang dilakukan H.F berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana.
Salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait pelecehan seksual non-fisik melalui media elektronik.
Selain itu, penggunaan SMS atau media digital sebagai sarana komunikasi juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila terbukti mengandung unsur kesusilaan maupun intimidasi psikologis terhadap korban.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pola pelecehan seksual kini tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga merambah ruang digital melalui pesan singkat maupun media komunikasi elektronik lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang dikonfirmasi masuk ke kepolisian. Namun warga sekitar disebut terus memantau perkembangan kasus yang kini menjadi sorotan publik di wilayah Babakan Madang tersebut.
(SP)





