Headlines

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Tegaskan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

WhatsApp Image 2026 07 11 at 11.25.46 AM

Jakarta – Pelita Jagat News. Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026), di tengah dinamika penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang diambil Febrie sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas institusi, objektivitas, serta netralitas dalam proses penegakan hukum.

“Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang, pengunduran diri tersebut berkaitan dengan dinamika proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan roda organisasi, termasuk penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus, tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Anang juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dikaitkan dengan Penyelidikan Kortastipidkor

Pengunduran diri Febrie terjadi setelah namanya dikaitkan dengan penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan dan distribusi batu bara untuk pembangkit listrik.

Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit investigatif untuk memastikan besaran kerugian secara final.

Di tengah proses penyelidikan, penyidik Kortastipidkor juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah bangunan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Kendati demikian, hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan keterangan resmi yang menetapkan status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung juga belum memberikan informasi mengenai calon pengganti definitif Jampidsus.

Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik

Pengunduran diri pejabat tinggi penegak hukum di tengah proses penyelidikan menjadi sorotan publik. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya menjaga independensi proses hukum sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Publik kini menantikan kelanjutan penyelidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri, termasuk hasil audit investigatif yang akan menjadi dasar dalam menentukan arah penanganan perkara serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa terpengaruh oleh dinamika yang berkembang.

Catatan Redaksi: Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka ataupun pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *