Headlines

Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum Keluarga Terlapor Akan Laporkan Balik Orang Tua Korban

WhatsApp Image 2026 06 04 at 5.10.56 PM

SUMENEP – Pelita Jagat News. Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang sempat diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa kini memasuki babak baru. Setelah keluarga korban melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian, keluarga salah satu terlapor yang masih berstatus anak dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pernikahan kedua anak tersebut.Kamis, 04/06/2026

Sebelumnya, kasus yang menyeret tiga terduga pelaku itu sempat dimediasi di kantor kepala desa. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa salah satu terduga pelaku bertanggung jawab dan kemudian dinikahkan dengan korban yang juga masih di bawah umur. Sementara dua terduga pelaku lainnya disebut memberikan bantuan uang kepada pihak korban sebagai bagian dari kesepakatan damai.

Namun, meski telah terjadi perdamaian dan pernikahan, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan itu membuka kembali proses hukum yang kini sedang ditangani pihak berwenang.

Rusmanto, S.H., M.H.Li selaku kuasa hukum keluarga salah satu terlapor yang masih berstatus anak menyatakan, segera mengambil langkah untuk melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terlaksananya pernikahan anak di bawah umur tersebut. Menurutnya, seluruh proses yang menyebabkan terjadinya perkawinan harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan mengenai perkawinan anak, maka pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan keluarga korban dan Tentunya kepolisian juga akan menelusuri peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk legalitas proses pernikahan yang dilakukan terhadap kedua anak yang masih di bawah umur.
(FM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *