Headlines

Talangi Proyek MBG Rp218,25 Miliar, Pengusaha Sukabumi Tuntut BGN Kembalikan Dana: “Hak Kami Jangan Dikorbankan”

Screenshot 2026 06 08 114756

SUKABUMIPelita Jagat News. Dugaan persoalan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Pengusaha asal Sukabumi, Ir. H. Munjayin, MM, menuntut pengembalian dana sebesar Rp218,25 miliar yang diklaim telah disetorkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai dana talangan untuk mendukung operasional puluhan Dapur Perintis MBG.

Tuntutan tersebut disampaikan Munjayin bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers yang digelar di Sukabumi, Minggu (7/6/2026). Kuasa hukum Munjayin, Ahmad Yazdi, menjelaskan bahwa dasar tuntutan kliennya mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025 yang ditandatangani antara Munjayin dan Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Menurut Yazdi, dalam dokumen tersebut Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) memperoleh hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri dengan kewajiban menyediakan dana talangan untuk operasional dapur. Nilai total komitmen yang tercantum dalam perjanjian mencapai Rp218 miliar 250 juta. Tahap pertama disebut telah dibayarkan sebesar Rp62 miliar 250 juta pada Agustus 2025, sedangkan sisanya diserahkan melalui cek senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar.

“Nilai total komitmen sebagaimana tertuang dalam perjanjian mencapai Rp218 miliar 250 juta. Tahap pertama telah dibayarkan sebesar Rp62 miliar 250 juta pada Agustus 2025. Sisanya diserahkan melalui cek senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar,” ungkap Yazdi.

Namun, menurutnya, hak pengelolaan 97 dapur yang dijanjikan akan diserahkan dalam waktu dua minggu setelah pembayaran dilakukan hingga kini tidak pernah direalisasikan.

“Faktanya, tidak ada realisasi. Hak pengelolaan yang dijanjikan tidak pernah diberikan,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum turut menampilkan sejumlah dokumen, foto, dan rekaman yang diklaim menunjukkan proses penyerahan uang tunai maupun cek kepada pihak BGN. Yazdi menyatakan seluruh transaksi dilakukan secara resmi di lingkungan kantor BGN dan terdokumentasi dengan baik.

“Kami memiliki bukti lengkap, mulai dari dokumen perjanjian hingga dokumentasi penyerahan dana. Semua dilakukan dalam rangka menyelamatkan operasional dapur perintis yang saat itu mengalami kesulitan pendanaan,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah berupaya meminta kejelasan kepada sejumlah pejabat BGN terkait persoalan tersebut, namun memperoleh jawaban yang berbeda-beda. Menurutnya, situasi tersebut justru mempertegas adanya persoalan serius dalam tata kelola Program MBG pada periode sebelumnya.

Munjayin menjelaskan keterlibatannya bermula dari banyaknya keluhan vendor Dapur Perintis MBG yang mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan sejak tahun 2024. Ia menyebut puluhan dapur perintis yang dibangun di berbagai lokasi, termasuk kawasan milik TNI, saat itu beroperasi melalui dukungan relawan dan mitra tanpa kepastian regulasi yang kuat.

“Dari sekitar 40 vendor yang bekerja saat itu, banyak yang tidak sanggup bertahan karena pembayaran tertunda hingga lebih dari satu tahun,” kata Munjayin.

Nilai piutang para vendor disebut bervariasi, mulai dari Rp2 miliar hingga lebih dari Rp21 miliar per perusahaan. Atas dasar kemanusiaan dan keinginan menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis, Munjayin mengaku diminta membantu menalangi kewajiban pembayaran tersebut.

WhatsApp Image 2026 06 08 at 11.21.52

Namun setelah dana disalurkan, puluhan dapur yang sebelumnya menjadi objek kerja sama justru disebut telah dikelola oleh yayasan lain. Kondisi tersebut membuat pihaknya merasa dirugikan karena pihak yang membantu mempertahankan operasional dapur sejak awal justru tidak memperoleh hak pengelolaan sebagaimana yang dijanjikan.

“Kami yang membantu menyelamatkan operasional dapur, tetapi yang menikmati pengelolaannya justru pihak lain yang tidak pernah terlibat sejak awal,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Munjayin memperkirakan nilai perputaran dana dalam proyek tersebut dapat mencapai lebih dari Rp400 miliar. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Saya percaya seluruh dokumen dan data yang kami miliki sudah menjadi bagian dari bahan penyelidikan aparat penegak hukum dan telah diketahui oleh pemerintah pusat,” katanya.

Pernyataan Munjayin muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Pada 3 Juni 2026, penyidik dikabarkan telah melakukan tindakan hukum terhadap sejumlah mantan petinggi BGN, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan program tersebut.

Apabila dugaan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut terbukti melalui proses hukum, sejumlah ketentuan perundang-undangan berpotensi relevan, antara lain Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai sahnya perjanjian dan kekuatan mengikat suatu perjanjian yang dibuat secara sah.

Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, pembuktian di pengadilan, serta putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus yang diungkap Munjayin tidak hanya menyangkut sengketa investasi bernilai ratusan miliar rupiah, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas program publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan gizi masyarakat. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, publik kini menunggu langkah konkret dari pimpinan baru BGN serta hasil penyidikan aparat penegak hukum guna memastikan apakah persoalan ini merupakan sengketa perdata, pelanggaran administratif, atau mengarah pada tindak pidana korupsi yang lebih luas. Transparansi dan pertanggungjawaban menjadi kunci agar Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional tetap menjaga kepercayaan masyarakat yang menjadi tujuan utamanya.

(Sukma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *