Jakarta – Pelita Jagat News. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Jumat. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut sehingga belum memenuhi alasan yang cukup untuk dilakukan penahanan.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie kepada wartawan.
Febrie menjelaskan bahwa dalam praktik penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung, setiap alat bukti seharusnya terlebih dahulu diverifikasi dan didalami secara menyeluruh. Ia juga menilai ekspose perkara yang dilakukan secara berulang merupakan tahapan penting sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maupun dikenakan upaya paksa berupa penahanan.
Meski demikian, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan yang telah diambil oleh pimpinan Kejaksaan Agung dan siap menjalani seluruh proses hukum yang berlangsung. Namun, ia tetap meyakini bahwa perkara yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik mengingat Febrie Adriansyah merupakan salah satu figur sentral dalam penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi besar saat masih menjabat sebagai Jampidsus. Kasus yang kini menjeratnya dinilai menjadi ujian tersendiri bagi komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di lingkungan Korps Adhyaksa.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana serta pengembangan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie Adriansyah telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB. Kehadirannya di Gedung Bundar disebut tidak terpantau awak media yang sejak siang melakukan peliputan di lokasi.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00-an,” kata Anang.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Penerbitan sprindik tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim 9 menerima barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Selain memeriksa Febrie Adriansyah, Tim 9 juga telah memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi, yakni Don Ritto, NH, dan TS pada Rabu (22/7/2026). Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta menelusuri aliran dugaan tindak pidana yang tengah diusut.
Sebagai bentuk keterbukaan dalam penanganan perkara, Kejaksaan Agung turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga independensi dan akuntabilitas proses hukum, sekaligus memberikan jaminan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum. Di satu sisi, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh serta mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. (MP)





