Jakarta – Pelita Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkembangan terbaru, penyidik memastikan seluruh proses pengadaan barang yang berkaitan dengan program tersebut akan diperiksa secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menilai kewajaran setiap pengadaan yang telah dilakukan. Langkah tersebut diambil menyusul adanya dugaan rekayasa harga atau mark up pada sejumlah barang yang dibeli sebagai bagian dari pelaksanaan program MBG.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah, menegaskan bahwa seluruh pengadaan yang berkaitan dengan program tersebut kini menjadi fokus penyelidikan.
“Semua pengadaan barang sedang kita teliti. Kita bekerja sama dengan BPKP, nanti kita lihat kewajaran-kewajarannya. Semuanya akan kita buka,” ujar Febri kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6).
Menurut Febri, tim penyidik saat ini masih mendalami besaran dugaan mark up yang terjadi serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proses pengadaan tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memastikan program MBG dapat kembali berjalan sesuai tujuan awal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita proses ini supaya tujuan baik program MBG bisa dipastikan berhasil. Kita ingin memastikan pengelolaannya sesuai rencana dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan sejumlah barang pendukung program MBG. Beberapa pengadaan yang kini menjadi perhatian penyidik antara lain 2.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan barang-barang tersebut diduga tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional program secara optimal. Karena itu, penyidik mendalami kemungkinan terjadinya penggelembungan harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN, Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, Lodewyk Pusung, serta dua pihak lain yang terkait dengan proses pengadaan, yakni Asep Yusuf Sumantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Yat Andri Mulyono.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan program, termasuk dalam proses penunjukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki hubungan afiliasi dengan pihak tertentu.
Selain menelusuri pengadaan barang, Kejagung juga mendalami tata kelola SPPG yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG. Berdasarkan konsep awal, pelaksanaan program seharusnya dijalankan oleh yayasan dan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya dugaan bahwa sejumlah SPPG tetap ditunjuk meskipun memiliki persoalan administrasi maupun keterkaitan tertentu. Tidak hanya itu, beberapa yayasan yang menjadi mitra SPPG juga diduga belum memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek pengelolaan program, mulai dari proses pengadaan barang, mekanisme kerja sama, hingga aliran keuntungan yang diduga diterima oleh pihak-pihak tertentu.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis. Di sisi lain, langkah hukum tersebut juga bertujuan memastikan program strategis nasional itu tetap dapat berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.
(MP)





