Headlines

Dugaan Penahanan Ijazah Siswa di Sukalarang Picu Keluhan Wali Murid dan Sorotan Hukum

images 4

Sukalarang – Pelita Jagat News. Dugaan penahanan ijazah siswa lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Attaufiqiyyah menjadi perbincangan di kalangan wali murid. Sejumlah orang tua mengaku kesulitan memperoleh ijazah anak mereka karena masih memiliki tunggakan biaya pendidikan.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial J (44) mengungkapkan hal tersebut kepada awak media Seputarjagat News di Sukalarang, Sabtu (21/6/2026).

Menurut J, sejumlah siswa yang telah lulus sejak tahun ajaran 2020/2021 hingga saat ini masih belum menerima ijazah mereka. Bahkan, kata dia, permintaan fotokopi ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan juga tidak dapat dipenuhi.

“Sebenarnya Gubernur Jawa Barat sudah mengimbau agar tidak ada penahanan ijazah siswa. Namun menurut kami, imbauan tersebut belum dijalankan oleh pihak sekolah,” ujar J.

Keluhan serupa disampaikan wali murid lainnya berinisial N (52). Ia berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat membantu mencarikan solusi atas persoalan tersebut.

“Kami meminta perhatian Bupati Sukabumi agar membantu menyelesaikan masalah siswa yang ijazahnya masih tertahan karena kondisi ekonomi keluarga yang sulit. Bahkan ada juga anak yatim yang belum menerima ijazahnya,” kata N.

Terkait persoalan tersebut, sejumlah aturan kerap dijadikan dasar oleh para wali murid. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 5 Ayat (1) yang menyebutkan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, serta Pasal 12 Ayat (1) huruf e yang mengatur hak peserta didik untuk memperoleh ijazah setelah menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai ijazah sebagai dokumen resmi yang diberikan kepada lulusan setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Para wali murid juga menyoroti adanya bantuan operasional pendidikan yang diterima lembaga pendidikan. Menurut mereka, bantuan tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian persoalan administrasi tanpa menghambat hak siswa atas dokumen kelulusan.

Sementara itu, Ketua YPI Attaufiqiyyah, H. Itang, membantah adanya penahanan ijazah. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, ia menyatakan bahwa pihak sekolah tidak menahan ijazah siswa.

“Tidak ada yang menahan ijazah. Silakan diambil ke sekolah, tetapi terlebih dahulu harus menyelesaikan administrasi yang masih menjadi tunggakan, termasuk biaya kegiatan siswa dan samen,” ujar H. Itang.

Di sisi lain, Advokat Ferryansah dari Kantor Hukum A.R.A yang beralamat di Perumahan Green Hill Gunung Walat Blok A3 Nomor 16, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mengaku telah menerima pengaduan dari seorang mantan siswa YPI Attaufiqiyyah.

Menurut Ferryansah, mantan siswa tersebut meminta pendampingan hukum secara pro bono terkait persoalan yang disebut sebagai penahanan ijazah karena ketidakmampuan ekonomi.

“Kami menerima permohonan bantuan hukum secara pro bono dari seorang mantan siswa yang mengaku belum dapat memperoleh ijazahnya karena terkendala persoalan biaya,” ungkap Ferryansah.

Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut masih menjadi perhatian para wali murid yang berharap adanya solusi dari pihak sekolah maupun pemerintah daerah agar hak pendidikan para siswa dapat terpenuhi tanpa mengabaikan kewajiban administrasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *