Headlines

Keterbukaan Informasi Kejari Kabupaten Sukabumi Disorot, FWSS Siapkan Aksi: “Pers Bukan Musuh, Transparansi Adalah Kebutuhan Publik”

WhatsApp Image 2026 08 21 at 09.19.17

SUKABUMI — Pelita Jagat News. Persoalan keterbukaan informasi publik kembali menjadi perhatian di Kabupaten Sukabumi. Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) menyoroti pola komunikasi serta mekanisme pelayanan informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi yang dinilai perlu diperjelas.

FWSS menilai kejelasan mekanisme tersebut penting agar hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers dapat berjalan secara lebih profesional, terbuka, dan setara.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus fungsi kontrol sosial, FWSS menjadwalkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi pada Senin, 24 Agustus 2026.

Penanggung jawab FWSS, Isep Panji, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak diarahkan untuk membangun pertentangan dengan institusi kejaksaan. Menurutnya, kritik yang disampaikan FWSS dimaksudkan sebagai dorongan agar Kejari Kabupaten Sukabumi memperkuat tata kelola komunikasi publik dan keterbukaan informasi.

“Seluruh aspirasi ini bukan ditujukan untuk mencari konflik ataupun permusuhan dengan Kejari Kabupaten Sukabumi. Aksi ini diarahkan untuk mendorong Kejari Kabupaten Sukabumi menjadi institusi yang profesional, komunikatif, transparan, dan terbuka terhadap masyarakat,” ujar Isep, Kamis (20/8/2026).

Bukan Sekadar Soal Wartawan, tetapi Menyangkut Hak Publik

FWSS menilai persoalan akses informasi tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan wartawan. Lebih jauh, informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat merupakan bagian dari kebutuhan publik untuk mengetahui bagaimana institusi penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangannya.

Atas dasar itu, FWSS meminta Kejari Kabupaten Sukabumi memberikan kejelasan mengenai mekanisme pelayanan informasi publik. Hal tersebut mencakup jenis informasi yang dapat diakses masyarakat, pejabat yang berwenang memberikan keterangan kepada media, serta prosedur konfirmasi yang dapat digunakan oleh wartawan.

Menurut FWSS, kejelasan mekanisme diperlukan untuk mencegah munculnya ruang abu-abu dalam komunikasi antara media dan institusi penegak hukum.

Ketika mekanisme penyampaian informasi tidak dipahami secara jelas, persoalan yang pada awalnya bersifat teknis dalam komunikasi berpotensi berkembang menjadi persepsi mengenai pembatasan akses atau perlakuan yang tidak setara terhadap insan pers.

Pola Komunikasi Kasi Intel Turut Disorot

Selain menyoroti mekanisme pelayanan informasi publik, FWSS juga meminta klarifikasi mengenai pola komunikasi antara wartawan dengan Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi.

Isep menegaskan bahwa sorotan tersebut tidak ditujukan kepada pribadi tertentu. Menurutnya, hal yang menjadi perhatian FWSS adalah pola komunikasi kelembagaan yang dinilai perlu dievaluasi.

“Yang kami persoalkan bukan siapa orangnya, tetapi sistem komunikasinya. Wartawan membutuhkan informasi resmi untuk kepentingan publik. Karena itu harus ada mekanisme yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa akses informasi hanya diberikan kepada pihak atau media tertentu,” tegasnya.

FWSS berpandangan bahwa hubungan antara kejaksaan dan pers semestinya dibangun berdasarkan profesionalitas dan saling menghormati.

Di satu sisi, wartawan memiliki kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara independen. Di sisi lain, institusi penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk menentukan informasi yang dapat disampaikan berdasarkan ketentuan hukum.

FWSS melihat titik temu dari kedua kepentingan tersebut berada pada kejelasan prosedur dan komunikasi yang transparan.

FWSS Soroti Potensi Praktik yang Mempertentangkan Wartawan

FWSS juga menyoroti pentingnya menjaga hubungan antarsesama insan pers di Kabupaten Sukabumi.

Perbedaan organisasi profesi, perusahaan media, gaya pemberitaan, maupun perspektif jurnalistik merupakan bagian dari dinamika kehidupan pers. Namun, FWSS menilai perbedaan tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk mempertentangkan satu wartawan dengan wartawan lainnya.

“Wartawan boleh berbeda organisasi, berbeda media dan berbeda sudut pandang. Tetapi jangan sampai perbedaan itu dijadikan alasan untuk membenturkan satu wartawan dengan wartawan lainnya,” ungkap Isep.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang hendak dibawa FWSS dalam aksi yang akan digelar mendatang.

Forum tersebut menginginkan iklim pers di Kabupaten Sukabumi tetap sehat dan kompetitif, tetapi tidak terjebak pada konflik horizontal yang justru dapat mengaburkan substansi persoalan mengenai keterbukaan informasi.

WhatsApp Image 2026 08 21 at 09.19.161

Akses Informasi Diminta Profesional dan Proporsional

FWSS menekankan bahwa akses informasi publik harus diberikan berdasarkan aturan dan kewenangan, bukan berdasarkan kedekatan personal maupun afiliasi tertentu.

Jika suatu informasi memang dapat disampaikan kepada publik, FWSS menilai akses terhadap informasi tersebut semestinya dikelola melalui mekanisme yang jelas. Dengan demikian, seluruh media memiliki kesempatan yang proporsional untuk melakukan konfirmasi.

Bagi FWSS, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang mendapatkan informasi terlebih dahulu. Hal yang dinilai lebih penting adalah bagaimana lembaga publik membangun sistem komunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

FWSS menilai ketika informasi resmi sulit diperoleh, ruang publik dapat dipenuhi spekulasi, asumsi, bahkan informasi yang belum terverifikasi.

Karena itu, kejelasan mekanisme komunikasi dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan yang profesional antara institusi penegak hukum, media, dan masyarakat.

Aksi FWSS Diharapkan Menjadi Pintu Dialog

FWSS memastikan aksi pada Senin, 24 Agustus 2026, merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial.

Forum tersebut berharap aksi tidak berhenti pada penyampaian tuntutan, tetapi dapat membuka ruang dialog antara insan pers dan jajaran Kejari Kabupaten Sukabumi.

FWSS mendorong adanya evaluasi internal terhadap pola komunikasi pejabat kejaksaan dengan media. Selain itu, forum tersebut juga mendorong penyusunan mekanisme pelayanan informasi yang lebih jelas, terbuka, dan mudah dipahami.

Isep menilai komunikasi yang terbuka dapat mengurangi ruang bagi prasangka maupun kesalahpahaman antara pers dan institusi kejaksaan.

“Kalau komunikasi dibangun secara terbuka, profesional dan setara, tentu tidak akan ada ruang bagi prasangka maupun kesalahpahaman. Kami ingin Kejari Kabupaten Sukabumi menjadi institusi penegak hukum yang tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga terbuka dalam berkomunikasi dengan masyarakat dan pers,” pungkas Isep.

Menunggu Respons Kejari Kabupaten Sukabumi

Sorotan FWSS pada akhirnya menempatkan persoalan tersebut bukan semata-mata sebagai hubungan antara wartawan dan pejabat kejaksaan, melainkan sebagai bagian dari tata kelola komunikasi lembaga publik.

Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, transparansi dan komunikasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Aksi FWSS pada Senin mendatang diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempertemukan dua kepentingan yang pada dasarnya tidak bertentangan. Pers membutuhkan akses informasi untuk menjalankan fungsi jurnalistik, sementara kejaksaan membutuhkan komunikasi publik yang tertib dan sesuai kewenangan.

Pada titik inilah dialog menjadi penting. Kritik tidak harus berujung konflik, sementara keterbukaan tidak berarti mengabaikan batas hukum.

Dengan mekanisme yang jelas, profesional, dan setara, hubungan antara pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat dibangun di atas fondasi kepercayaan.

Hingga berita ini disusun, materi yang tersedia belum memuat tanggapan resmi dari pihak Kejari Kabupaten Sukabumi. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait penting untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

(Sukma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *