Sukabumi — Pelita Jagat News, Senin, 5 Oktober 2026. Anggaran miliaran rupiah program pengembangan kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi tahun 2025 mulai dipertanyakan publik. Bukan soal ada atau tidaknya kegiatan, tetapi soal seberapa transparan uang rakyat tersebut dibelanjakan dan apa hasil nyata yang dihasilkan.
Data yang dihimpun Pelita Jagat News menunjukkan program pengembangan kurikulum tahun anggaran 2025 memiliki pagu Rp1.426.911.300, dengan realisasi mencapai Rp1.387.267.000.
Sementara itu, kegiatan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar tercatat memiliki anggaran Rp1.265.647.300, dengan realisasi Rp1.232.403.000.
Di dalamnya terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Pertanyaannya sederhana:
Uang sebesar itu digunakan untuk kegiatan apa saja, berapa biaya setiap workshop, siapa pesertanya, siapa narasumbernya, dan apa output yang dihasilkan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah muncul sejumlah kegiatan yang disebut-sebut berkaitan dengan program pengembangan kurikulum, tetapi rincian pembiayaannya belum dijelaskan secara terbuka.
Anggaran Ratusan Juta, Rinciannya Di Mana?
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa kegiatan tercatat sebagai berikut:
Penyusunan silabus muatan lokal pendidikan dasar: Rp415.864.000, realisasi Rp407.714.000.
Pelatihan penyusunan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar: Rp284.313.300, realisasi Rp276.430.000.
Penyusunan model-model pembelajaran inovatif pendidikan dasar: Rp298.276.000, realisasi Rp295.381.000.
Penyusunan kompetensi dasar/capaian pembelajaran muatan lokal pendidikan dasar: Rp267.194.000, realisasi Rp252.878.000.
Penetapan kurikulum muatan lokal PAUD dan pendidikan nonformal: Rp161.264.000, realisasi Rp154.864.000.
Jika melihat besaran anggaran tersebut, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang lebih detail.
Rp415 juta untuk penyusunan silabus itu habis untuk apa saja?
Rp284 juta untuk pelatihan penyusunan kurikulum dibelanjakan dalam bentuk kegiatan apa saja?
Rp298 juta untuk model pembelajaran inovatif menghasilkan produk apa?
Dan yang tak kalah penting:
Apakah seluruh kegiatan yang diklaim masuk dalam nomenklatur tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang ditetapkan?
Kepala Bidang Berikan Penjelasan, Tapi Belum Membuka Rincian Biaya
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Muatan Lokal (KPML) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Hamdani, S.Pd., M.Si., ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 30 September 2026 menjelaskan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan sepanjang 2025.
Hamdani menyebut anggaran penyusunan silabus muatan lokal pendidikan dasar sebesar Rp415.864.000 digunakan untuk sejumlah workshop.
Di antaranya workshop identifikasi sekolah unggulan berbasis kearifan lokal dan manajemen sekolah, workshop pengembangan bahan ajar Bahasa Sunda, serta workshop uji publik bahan ajar muatan lokal Geopark.
Untuk anggaran Rp284.313.300, Hamdani menyebut terdapat pelatihan penyusunan kurikulum muatan lokal pencak silat jenjang SD dan SMP.
Kemudian, anggaran Rp298.276.000 disebut digunakan untuk pelatihan model pembelajaran inovatif berbasis Augmented Reality (AR) dan Virtual Reality (VR).
Sementara anggaran Rp267.194.000 disebut antara lain digunakan untuk analisis capaian pembelajaran dan penyusunan perencanaan pembelajaran mendalam Bahasa Sunda serta workshop penyusunan bahan ajar digital.
Adapun anggaran Rp161.264.000 digunakan untuk kegiatan terkait kurikulum muatan lokal PAUD dan pendidikan nonformal.
Namun, ada satu hal yang belum terjawab secara gamblang: berapa rupiah yang dihabiskan untuk setiap workshop tersebut?
Penjelasan mengenai jenis kegiatan belum otomatis menjawab rincian penggunaan anggarannya.
Publik tentu tidak cukup hanya mengetahui nama kegiatan.
Publik ingin melihat angka di balik kegiatan.
Workshop Geopark Terlacak, Lalu Workshop Lainnya?
Salah satu kegiatan yang disebutkan Hamdani adalah Workshop Uji Publik Bahan Ajar Muatan Lokal Geopark.
Informasi yang dihimpun menyebut kegiatan tersebut berlangsung pada 12 Februari 2025 di Hotel Pangrango Selabintana Sukabumi.
Kegiatan tersebut disebut berfokus pada penyusunan dan pengujian bahan ajar muatan lokal Geopark Ciletuh-Palabuhanratu untuk jenjang SD dan SMP.
Kegiatan itu secara substansi memang memiliki hubungan dengan pengembangan kurikulum.
Tetapi kembali muncul pertanyaan:
Berapa anggaran yang digunakan khusus untuk workshop tersebut?
Berapa peserta?
Berapa narasumber?
Berapa biaya konsumsi?
Berapa biaya tempat?
Berapa honorarium?
Dan apa produk akhir yang dihasilkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menguji kesesuaian antara anggaran, pelaksanaan, dan output kegiatan.
Yang Lebih Menggelitik: Workshop Jurnalistik Pendidikan
Sorotan kemudian mengarah pada kegiatan lain yang disebut Workshop Jurnalistik Pendidikan (Mitra Strategis Mutu Pendidikan).
Kegiatan tersebut disebut berlangsung pada 10 Februari 2025 di Ruang Kaca Kompleks Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cikembar.
Informasi yang dihimpun menyebut kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi bersama salah satu organisasi wartawan di Kabupaten Sukabumi.
Puluhan kepala sekolah jenjang SMP disebut menjadi peserta.
Materinya berkaitan dengan pengenalan profesi wartawan, dasar-dasar jurnalistik, transparansi, serta publikasi positif sekolah.
Masalahnya bukan pada materi jurnalistiknya.
Yang menjadi pertanyaan adalah:
Dari mana anggaran kegiatan tersebut?
Jika kegiatan tersebut menggunakan uang APBD, maka masyarakat berhak mengetahui nomenklatur dan pos anggarannya.
Jika masuk dalam program pengembangan kurikulum, kegiatan tersebut masuk pada komponen anggaran yang mana?
Jika tidak masuk, siapa yang membiayai dan melalui pos apa?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, kegiatan tersebut memang berlangsung di lingkungan Dinas Pendidikan.
Narasumber: “Saya Hanya Terima Rp1,5 Juta”
Awak media kemudian meminta keterangan kepada salah seorang narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut, berinisial AW.
AW membenarkan dirinya menjadi narasumber dalam kegiatan di Ruang Kaca Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Namun, saat ditanya mengenai besaran anggaran kegiatan, AW mengaku tidak mengetahuinya.
“Pada saat itu saya sebagai narasumber di Ruang Kaca Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Ketika ditanyakan berapa anggarannya, saya tidak mengetahui dan hanya menerima honorarium Rp1.500.000. Pesertanya kepala sekolah SMP yang pada saat itu diberikan konsumsi nasi besek,” ujar AW.
Keterangan tersebut belum menjawab total biaya kegiatan.
Justru sebaliknya, keterangan itu menimbulkan pertanyaan lanjutan:
Jika narasumber hanya menerima Rp1,5 juta, berapa total biaya kegiatan tersebut?
Berapa jumlah peserta?
Berapa biaya konsumsi?
Apakah ada biaya sewa tempat?
Berapa jumlah narasumber?
Berapa total honorarium?
Dan yang paling penting:
Dari pos anggaran mana seluruh biaya tersebut dibayarkan?
Ruang Kaca Hanya Sekitar 30 Orang?
Informasi lain datang dari seorang guru pengawas berinisial HSN.
Menurut HSN, Ruang Kaca Dinas Pendidikan tersebut merupakan ruangan yang biasa digunakan guru pengawas SD untuk rapat dan memiliki kapasitas sekitar 30 orang.
“Ruang kaca tersebut hanya muat sekitar 30 orang karena ruangan itu adalah ruangan yang selalu dipakai oleh guru pengawas SD apabila ada rapat,” ujar HSN.
Keterangan tersebut tentu masih perlu diverifikasi dengan dokumen resmi, terutama daftar hadir peserta kegiatan.
Jika peserta disebut puluhan kepala sekolah, publik berhak mengetahui jumlah pastinya.
Sebab, dari daftar hadir, undangan, dokumentasi kegiatan, kuitansi konsumsi, dan laporan pertanggungjawaban, seharusnya dapat diketahui dengan jelas berapa orang yang hadir dan berapa biaya yang dikeluarkan.
Jangan Sampai APBD Hanya Terlihat di Atas Kertas
Program pengembangan kurikulum pada dasarnya memiliki tujuan yang positif.
Pengembangan bahan ajar, peningkatan kompetensi guru, muatan lokal, pencak silat, Bahasa Sunda, Geopark, hingga inovasi pembelajaran digital merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas pendidikan.
Namun, semakin besar uang publik yang digunakan, semakin besar pula tuntutan transparansinya.
APBD bukan sekadar angka di dokumen.
Di balik angka tersebut ada uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, publik patut mendapatkan jawaban konkret:
Berapa nilai anggaran setiap workshop?
Berapa jumlah peserta setiap kegiatan?
Siapa saja narasumber dan berapa honor yang diterima?
Berapa biaya konsumsi dan akomodasi?
Apakah ada biaya sewa hotel atau gedung?
Apa produk atau output setiap kegiatan?
Apakah seluruh kegiatan tercantum dalam DPA?
Bagaimana laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan?
Dari pos anggaran mana Workshop Jurnalistik Pendidikan dibiayai?
Apakah realisasi anggaran sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Itu adalah pertanyaan publik terhadap penggunaan uang publik.
Jika seluruh kegiatan memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka membuka dokumen dan rincian pertanggungjawabannya justru dapat menjadi jawaban paling kuat untuk membantah segala prasangka.
Sebaliknya, jika terdapat perbedaan antara dokumen anggaran dengan pelaksanaan di lapangan, maka hal tersebut tentu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebab, dalam pengelolaan APBD, yang harus terang bukan hanya kegiatannya, tetapi juga anggarannya.
Rp1,4 miliar bukan angka kecil. Publik berhak tahu: uang itu pergi ke mana?
Pelita Jagat News akan terus menelusuri dokumen anggaran, realisasi, daftar kegiatan, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. (Jen)





