Headlines

Gerindra Belum Putuskan Sanksi Anggota DPRD Situbondo yang Terseret Dugaan Kasus Narkoba di Jember

WhatsApp Image 2026 10 05 at 1.14.06 PM

SITUBONDO — Pelita Jagat News. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Situbondo belum menentukan sanksi terhadap salah satu kadernya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo dan terseret dalam dugaan kasus penggunaan narkoba.

Keputusan terkait sanksi terhadap kader tersebut masih menunggu keputusan dari struktur partai di tingkat yang lebih tinggi, yakni DPD maupun DPP Partai Gerindra.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo, Andrian Oktadiansyah, mengatakan bahwa hingga saat ini DPC Gerindra Situbondo belum menetapkan sanksi terhadap kadernya tersebut.

Menurut Andrian, pihak DPC masih menunggu keputusan atau sanksi yang nantinya ditetapkan oleh DPD maupun DPP Gerindra.

“Kalau kami dari DPC Gerindra Situbondo menunggu keputusan atau sanksinya dari DPD maupun DPP Gerindra,” kata Andrian, Minggu (4/10/2026).

Kasus tersebut bermula ketika Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari tiga daerah di Jawa Timur. Mereka masing-masing adalah anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial ARR, anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR, serta anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM.

Ketiganya diketahui merupakan kader Partai Gerindra.

Polisi mengamankan mereka setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba di sebuah kamar hotel.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Setelah menjalani proses pemeriksaan dan asesmen, tiga anggota DPRD tersebut kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.

Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan empat orang untuk menjalani rehabilitasi pada Rabu (30/9/2026) malam.

“Kami menerima pelimpahan ada empat orang semuanya, sudah sampai di kantor kami pada Rabu (30/9/2026) malam pukul 20.00 WIB,” kata Rachmat.

Keempat orang yang dilimpahkan tersebut terdiri atas ARR, ADR, UAM, serta seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N.

Rachmat menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah Polrestabes Surabaya mengajukan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Jawa Timur.

Asesmen terhadap keempat orang tersebut dilaksanakan di BNN Kota Surabaya dan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut rehabilitasi.

“Jadi, Polrestabes Surabaya mengajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk empat orang tersebut ke BNN Provinsi Jawa Timur, dan pelaksanaan asesmen di BNN Kota Surabaya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu, keempat orang tersebut selanjutnya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.

Sementara itu, terkait status keanggotaan serta sanksi organisasi terhadap kader Gerindra yang terseret dalam perkara tersebut, DPC Gerindra Situbondo masih menunggu keputusan dari struktur partai di tingkat DPD maupun DPP.

Andrian menegaskan, pihaknya akan mengikuti keputusan yang nantinya ditetapkan oleh struktur Partai Gerindra di tingkat yang lebih tinggi.

Dengan demikian, hingga Minggu (4/10/2026), DPC Gerindra Situbondo belum menetapkan sanksi terhadap anggota DPRD Situbondo berinisial ARR tersebut dan masih menunggu keputusan dari DPD maupun DPP Gerindra.

(Dang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *