Headlines

Heboh! Dana Rp66 Miliar untuk 322 PKBM Cianjur Diduga Bocor, Kadisdikpora Masih Bungkam

Screenshot 2025 05 22 114814

Cianjur, Kamis 22 Mei 2025 — Pelita Jagat News. Isu dugaan kebocoran dana pendidikan kembali menggemparkan publik. Kali ini, sorotan mengarah pada 322 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Cianjur yang tercatat menerima alokasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp66.742.530.000 pada tahun anggaran 2025. Angka fantastis ini menimbulkan kecurigaan berbagai pihak, terlebih setelah muncul dugaan adanya praktik fiktif dan pungutan liar.

Dari hasil investigasi tim Seputar Jagat News, ditemukan bahwa beberapa PKBM mendapatkan kucuran dana BOSP yang jumlahnya nyaris setara dengan sekolah formal, padahal PKBM adalah lembaga pendidikan non-formal. Jumlah penerima di Cianjur, yakni 322 lembaga, juga jauh lebih tinggi dibandingkan kabupaten lain.

Lebih mencengangkan lagi, sejumlah PKBM ini diduga dikelola oleh ASN aktif maupun pensiunan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, termasuk mereka yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas (KCD) dan koordinator kecamatan.

Dalam wawancara eksklusif, seorang mantan pengelola PKBM sekaligus guru ASN berinisial S (48 tahun) mengungkap praktik mencurigakan.

“Waktu saya mengelola PKBM, jumlah siswa sedikit dan dana juga sedikit. Tapi semua peserta benar-benar ada. Sekarang ada PKBM yang klaim punya ratusan siswa Paket B dan C, padahal itu banyak yang fiktif. Mereka cuma ‘titipan’ dari oknum Dinas Pendidikan. Setelah dana cair, oknum itu kembali ambil bagian mereka,” ungkapnya.

Tak hanya itu, S juga mengungkap bahwa seluruh PKBM di Cianjur diduga dipungut Rp1 juta per lembaga oleh Ketua Forum PKBM berinisial D. Uang ini, menurut S, disebut-sebut sebagai dana ‘pengamanan’ kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

Pernyataan serupa disampaikan oleh pengelola PKBM lain berinisial M (62 tahun) dari wilayah Cianjur Selatan.

“Setiap pencairan dana BOSP, saya diminta setor Rp1 juta ke Ketua Forum PKBM. Katanya sih untuk pengamanan oknum APH,” ujar M kepada media.

Saat dikonfirmasi, Ketua Forum PKBM, D, menyampaikan pembelaannya melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa Forum PKBM adalah organisasi non-formal yang bekerja sesuai AD/ART, serta memiliki tugas mengadakan bimtek, pelatihan, dan peningkatan kapasitas bagi kepala PKBM dan operator.

“Anggaran kegiatan bersumber dari RKAS masing-masing sekolah dan sudah disepakati pada 2024 untuk pelaksanaan 2025. Kalau tidak mau ikut, ya tidak wajib ikut,” tulis D.

Namun ketika ditanya langsung terkait pungutan Rp1 juta untuk oknum APH, D menghindar dan mengatakan:

“Untuk apa ke APH, kami tidak tahu. Silakan tanya ke sekolah masing-masing. Itu tergantung penganggaran RKAS mereka.”

Padahal menurut informasi dari sejumlah pengelola PKBM, dana Rp1 juta tersebut bukan digunakan untuk kegiatan pelatihan, melainkan untuk “pengamanan”. Hal ini diperkuat oleh pernyataan seorang ASN Disdikpora yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut, dana untuk bimtek sebenarnya sudah dianggarkan langsung oleh dinas tiap tahun.

“Kalau anggaran bimtek sudah disediakan dinas, lalu dianggarkan lagi di RKAS sekolah, ini jelas tumpang tindih dan patut dicurigai,” ujarnya.

Dalam pesannya, D juga menyebut bahwa dirinya bekerja di salah satu media, dan mengajak awak media untuk bertemu langsung di sekretariat Forum PKBM hari Senin, guna memberikan penjelasan lebih lanjut.

Namun hingga kini, jawaban soal dana ‘pengamanan’ senilai Rp1 juta yang diambil dari setiap PKBM tidak pernah dijawab secara tegas.

Sementara itu, konfirmasi telah dilayangkan kepada H. Ruhli Solehudin, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan yang diberikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan transparan. (DS/RD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *