JAKARTA – Pelita Jagat News. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi, terdakwa perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Richard diamankan aparat penegak hukum saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Senin (22/6/2026), usai melakukan perjalanan dari Singapura. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengatakan Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.
“Baru kembali dari Singapura, buronan kasus penipuan bisnis batu bara Richard Muljadi diamankan Tim SIRI Kejaksaan,” demikian keterangan Kejaksaan melalui siaran resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI.
Menurut Kejagung, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan. Namun, Richard disebut tidak pernah menghadiri proses persidangan sehingga majelis menetapkan statusnya sebagai buronan.
“Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan. Namun selama persidangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga ditetapkan masuk dalam DPO Kejati Kalsel,” ujar Anang.
Usai diamankan, Richard kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP terkait dugaan keterlibatan bersama pihak lain. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai delapan tahun penjara.
Kejaksaan menyampaikan bahwa proses pengamanan terhadap Richard berlangsung tanpa perlawanan. Terdakwa disebut bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas.
“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Anang.
Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan Kejaksaan dalam mengejar pihak-pihak yang masuk daftar pencarian orang terkait perkara pidana, sekaligus memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan meski terdakwa sebelumnya tidak hadir dalam persidangan.
SP





