Sukabumi – Pelita Jagat News, 17 Juli 2025. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi berinisial YR alias KK resmi dilaporkan ke Polresta Sukabumi atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Laporan tersebut diajukan oleh Rega Aditya Perdana, Direktur CV Rega Berkah Mandiri, yang mengaku menjadi korban dalam perkara ini. Dalam proses pelaporan, Rega didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, HR Irianto Marpaung, SH, dari Kantor Hukum Marpaung & Partner.
Kejadian bermula pada 15 Januari 2025, ketika YR menawarkan pekerjaan pengadaan cinderamata khas Kota Sukabumi kepada Rega. Untuk meyakinkan korban, YR menunjukkan sejumlah Surat Perintah Kerja (SPK) yang menggunakan kop resmi Pemerintah Kota Sukabumi.
Berikut rincian SPK yang ditunjukkan oleh terlapor kepada pelapor:
- SPK Nomor: 027/11/3.1 cinderamata/PPK/2025 tertanggal 15 Januari 2025
Pengadaan 110 lembar batik khas Kota Sukabumi @ Rp750.000 - SPK Nomor: 027/04/3.1 cinderamata/PPK/2025 tertanggal 21 Januari 2025
Pengadaan 250 plakat Pemda @ Rp500.000 - SPK Nomor: 027/06/3.1 cinderamata/PPK/2025 tertanggal 24 Januari 2025
Pengadaan 290 cinderamata khas @ Rp750.000
YR menjanjikan bahwa proyek tersebut telah disetujui dan hanya membutuhkan modal awal dari pihak pelapor. Ia meyakinkan bahwa pembayaran dari Pemkot akan cair dalam waktu dua bulan setelah pekerjaan diselesaikan.
Fakta Mengejutkan: Tanda Tangan Palsu?
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, pembayaran tak kunjung diterima oleh pelapor. Merasa curiga, Rega mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang namanya tercantum dalam dokumen SPK, yakni Suhendar Syarif, ST, M.Eng.
Hasilnya mengejutkan: Suhendar menyatakan bahwa tanda tangan pada SPK tersebut bukan miliknya. Hal ini langsung memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen yang digunakan YR adalah palsu.
Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen
Atas dasar kejadian tersebut, Rega melaporkan YR ke Polresta Sukabumi pada 16 Juli 2025, dengan dugaan pelanggaran terhadap dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum… dihukum karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. - Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Barang siapa membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan… diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Tuntutan Keadilan dari Korban
Kuasa hukum pelapor, HR Irianto Marpaung, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh YR bukan hanya merugikan secara materi, tapi juga mencoreng citra institusi pemerintahan.
“Klien kami telah dirugikan secara materil dan imateril. Kami mendesak agar proses hukum dijalankan secara adil dan menyeluruh, karena hal ini bukan hanya soal bisnis, tetapi menyangkut integritas pemerintah dan nasib pelaku usaha lokal,” ujar Irianto.
Penyelidikan Resmi Dimulai
Pihak Polresta Sukabumi saat ini telah menerima laporan dan tengah melakukan proses penyelidikan awal, termasuk memverifikasi keaslian dokumen SPK yang diserahkan sebagai barang bukti. Sejumlah pihak, termasuk PPK yang namanya tercantum dalam dokumen, dijadwalkan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum ASN aktif dan dugaan penipuan bermodus proyek pengadaan fiktif, yang selama ini rawan terjadi di lingkungan birokrasi. (Sukma)