Sukabumi – Pelita Jagat News. DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta persetujuan bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi para wakil ketua. Kegiatan ini melibatkan unsur legislatif dan eksekutif dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyepakati penyempurnaan rancangan perubahan anggaran daerah.
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelarasan kebijakan anggaran daerah agar sesuai dengan hasil evaluasi gubernur. Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama pemerintah daerah melanjutkan tahapan pembahasan untuk memastikan penyempurnaan rancangan perubahan APBD dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur Jawa Barat
Agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu fokus utama rapat paripurna. Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, dengan melibatkan unsur legislatif dan eksekutif untuk menyepakati penyempurnaan rancangan perubahan anggaran daerah.
Proses tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan kebijakan anggaran. Sinergi kedua unsur pemerintahan ini diperlukan agar penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pelaksanaan program pembangunan.
Selain membahas Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga mengagendakan persetujuan bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Pembahasan anggaran tahun berikutnya tersebut berkaitan dengan penyusunan kebijakan fiskal daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Bupati Asep Japar Sampaikan Nota Pengantar Raperda
Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar turut mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pembahasan anggaran. Menurutnya, sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 telah disesuaikan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut diarahkan agar struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dapat disusun secara lebih terukur dan realistis.
“Saya juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pembahasan anggaran. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Penyusunan APBD 2027 telah disesuaikan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat agar struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah lebih terukur serta realistis,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam proses penyusunan anggaran, mulai dari pembahasan hingga penyelarasan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Pengelolaan Anggaran Ditekankan Harus Efektif dan Akuntabel
Lebih lanjut, Bupati Asep Japar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan yang berkualitas untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi menuju daerah yang Mubarakah.
Ia meminta agar pengelolaan anggaran daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan anggaran tersebut diharapkan mampu mendukung berbagai program pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penyusunan kebijakan anggaran yang terukur dan realistis perlu diiringi dengan pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, anggaran daerah dapat diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.
“Bahwa pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan yang berkualitas demi mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi menuju daerah yang Mubarakah. Saya minta pengelolaan anggaran daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan persetujuan bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi bagian dari rangkaian proses penganggaran daerah yang melibatkan DPRD dan pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sinergi kedua pihak diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (MP)





