Sukabumi – Pelita Jagat News. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Selasa (2/7/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbara Yusuf, SM.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.
Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap dua Raperda, yakni:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan
- Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Proses pengesahan diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Ramzi Akbara Yusuf, SM, mengenai hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 24–26 Juni 2025.
Selanjutnya, Saeful Rahman, S.Sy., MH, menyampaikan laporan Panitia Khusus I DPRD terkait pembentukan dana cadangan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi Tahun 2029.
Setelah seluruh laporan dibacakan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kedua Raperda disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
Bupati Sukabumi kemudian memberikan pendapat akhir terhadap kedua Raperda yang telah disepakati. Sebagai langkah akhir, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan kedua Raperda ini.
“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Badan Anggaran DPRD, Panitia Khusus I DPRD, seluruh perangkat daerah, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya kedua Raperda ini,” ujarnya.
Kedua Raperda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna ke-24 ini menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung agenda demokrasi lima tahun mendatang. (Red)