SUKABUMI – Pelita Jagat News. Pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor program Sarana Air Bersih yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Sukabumi Raya.
Sorotan tersebut muncul setelah tim media anggota DPD JWI Sukabumi Raya menghimpun sejumlah informasi dan keterangan terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Proyek yang dibiayai APBD tidak boleh menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Terutama ketika muncul persoalan terkait pelaksanaan pekerjaan sumur bor Disperkim Kabupaten Sukabumi,” ujar Lutfi.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh terkait pelaksanaan proyek, bukan hanya sebatas keterangan administratif atau normatif tanpa adanya penjelasan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
DPD JWI Sukabumi Raya meminta Disperkim Kabupaten Sukabumi membuka informasi secara transparan terkait dokumen pendukung proyek Sarana Air Bersih Tahun Anggaran 2026, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga rincian penggunaan anggaran.
“Publik membutuhkan keterbukaan informasi. Jangan sampai masyarakat hanya melihat papan proyek dengan nilai anggaran besar, sementara di lapangan masih muncul pertanyaan yang belum terjawab,” katanya.

Lutfi juga menyoroti sikap sejumlah pejabat yang dinilai kurang responsif ketika dikonfirmasi oleh awak media. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat publik.
“Jika pekerjaan sudah berjalan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi. Penjelasan yang komprehensif justru dapat menjawab berbagai dugaan dan spekulasi yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, JWI Sukabumi Raya mendorong agar pihak pengawas maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atau audit apabila nantinya ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
“Kami tidak sedang menghakimi pihak mana pun. Namun apabila terdapat dugaan perbedaan antara nilai anggaran dan kondisi pekerjaan, hal tersebut harus diuji melalui mekanisme audit yang independen dan profesional,” ungkap Lutfi.
Ia menambahkan, pengelolaan anggaran daerah harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas karena setiap rupiah APBD merupakan amanah masyarakat.
“Jangan sampai pengawasan terhadap proyek bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah dilakukan secara tidak maksimal. Pengawasan harus mengedepankan standar teknis, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
DPD JWI Sukabumi Raya memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.
“Kami berdiri untuk kepentingan publik. Jika hasil audit nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, adil, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Lutfi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperkim Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait adanya sorotan dan permintaan klarifikasi dari DPD JWI Sukabumi Raya. Konfirmasi lanjutan tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.





