Bandung – JAGAT BATARA. Jum’at, 18 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan klarifikasi mengenai proses sidang kasus korupsi Pasar Cigasong di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, yang melibatkan terdakwa Irfan Nur Alam.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa penyangkalan dari terdakwa mengenai aliran dana belum dapat dibuktikan. “Tanggapan terdakwa bukan bagian dari pemeriksaan resmi,” ujarnya pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Sricahyawijaya juga menekankan bahwa pembuktian dari jaksa masih berlangsung, dengan baru empat saksi yang dihadirkan dari ratusan yang direncanakan. Ia mengingatkan agar fakta-fakta dalam sidang yang masih berproses tidak dijadikan alat untuk mempengaruhi opini publik.
“Jika ada bukti pembelaan, kami persilakan pihak terdakwa untuk mengajukan,” tambahnya, menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil. (Red)