Headlines

JWI Sukabumi Raya Desak Penyelesaian Konflik Agraria dan Tanah HGU Terlantar, Pemkab Diminta Ambil Langkah Nyata

WhatsApp Image 2026 03 06 at 11.01.15

SUKABUMI – Pelita Jagat News. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026). Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MH., yang mewakili Bupati Sukabumi, didampingi perwakilan Dinas Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para staf ahli pemerintah daerah.

Dari pihak JWI Sukabumi Raya, audiensi dihadiri lengkap oleh unsur organisasi mulai dari dewan pembina, dewan penasehat, hingga jajaran fungsionaris. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis, terbuka, dan humanis dengan fokus utama pada persoalan konflik agraria serta keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang dinilai telah lama menjadi penghambat pembangunan daerah.

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, dalam pemaparannya mempertanyakan langkah konkret Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menyelesaikan konflik agraria di wilayah Kabupaten Sukabumi. Salah satu yang disoroti adalah persoalan lahan di Kecamatan Cikidang yang melibatkan enam desa.

Menurutnya, masyarakat di wilayah tersebut telah secara turun-temurun memanfaatkan tanah negara, sementara HGU milik PTPN Sukamaju dan Cibungur disebut telah habis masa berlakunya sejak 2009.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGU yang tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan seharusnya kembali menjadi tanah negara atau masuk dalam skema bank tanah.

“Jika merujuk pada regulasi, HGU yang tidak diperpanjang dalam dua tahun dinyatakan terlantar. Artinya tanah tersebut kembali kepada negara dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Lutfi.

Ia juga menyinggung dugaan kerugian negara akibat tidak dibayarnya kewajiban pajak izin HGU oleh sejumlah perusahaan perkebunan milik negara. Selain itu, ia menilai aktivitas perkebunan sawit yang tidak memiliki sertifikasi dari dinas terkait berpotensi melanggar aturan serta tidak memberikan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Padahal, lanjutnya, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengamanatkan bahwa setiap kegiatan usaha harus memberikan manfaat sosial serta berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan di wilayah operasionalnya.

WhatsApp Image 2026 03 06 at 11.11.17

Pandangan kritis juga disampaikan Dewan Penasehat JWI Sukabumi Raya, Thamrin Amarullah. Ia menilai konflik agraria yang berkepanjangan menjadi salah satu faktor yang menghambat kemajuan daerah.

Menurutnya, luasnya wilayah perkebunan yang mengurung sejumlah kecamatan membuat masyarakat kesulitan mengembangkan potensi ekonomi lokal.

“Banyak wilayah di Sukabumi tidak berkembang karena konflik agraria tidak kunjung selesai. Masyarakat sulit mengakses lahan, sementara potensi ekonomi daerah menjadi terhambat,” ujarnya.

Ia memaparkan sejumlah wilayah yang teridentifikasi memiliki persoalan agraria, antara lain Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran seluas sekitar 10.022 hektar, enam desa di Kecamatan Cikidang, tiga desa di Kecamatan Kalapanunggal, tiga desa di Kecamatan Parakansalak, serta beberapa desa di kecamatan lain seperti Warungkiara, Bantargadung, Jampang Tengah, Selabintana, Caringin, Sukaraja, Nyalindung, Purabaya, Sagaranten, Pelabuhanratu, Cikakak, Cisolok, Ciemas, hingga Simpenan.

Thamrin juga menekankan pentingnya penataan ruang pertanian yang berorientasi pada kelestarian lingkungan. Ia menilai kawasan perbukitan seharusnya tidak ditanami komoditas jangka pendek seperti pisang, sawit, atau sayuran karena berpotensi merusak fungsi ekologis.

“Bukit merupakan penyangga wilayah daratan rendah. Tanaman yang lebih tepat adalah komoditas jangka panjang seperti karet, teh, kopi, aren, atau tanaman keras lainnya,” jelasnya.

Ia pun mendesak pemerintah agar tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi menghadirkan terobosan nyata dalam penyelesaian reforma agraria di Sukabumi.

Dalam audiensi tersebut, perhatian khusus juga diarahkan pada status HGU Perkebunan Bojong Terong yang sebelumnya berada di bawah PTPN VIII dan kini tergabung dalam PTPN I Regional 1 dan 2.

WhatsApp Image 2026 03 06 at 11.01.14

Pembina DPD JWI Sukabumi Raya, Rahmat Supriatna, yang akrab disapa Bah Anyod, menyebutkan bahwa lahan perkebunan seluas sekitar 1.022 hektar tersebut telah habis masa HGU-nya sejak tahun 2003.

Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta GTRA segera mengeluarkan surat pelepasan hak dan registrasi lahan agar masyarakat yang telah lama menempati dan mengelola kawasan tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap negara hadir memberikan pengakuan hukum kepada masyarakat yang sudah lama tinggal dan mengelola lahan tersebut,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menyatakan bahwa pemerintah daerah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan JWI Sukabumi Raya.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria memerlukan proses dan tahapan yang harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua masukan dari JWI kami terima dengan baik. Namun tentu ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui sesuai aturan yang berlaku demi mencapai kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Usai audiensi, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya menyampaikan kepada awak media bahwa organisasinya akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan mengirimkan surat resmi kepada BPN terkait pelepasan HGU serta penerbitan registrasi lahan bagi masyarakat.

Audiensi ditutup dengan sesi ramah tamah, penyerahan dokumentasi terkait kondisi Perkebunan Bojong Terong, serta sesi foto bersama antara perwakilan pemerintah daerah dan jajaran JWI Sukabumi Raya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik agraria yang selama ini membelit sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi, sekaligus membuka ruang bagi pemerataan ekonomi dan pembangunan daerah yang lebih berkeadilan. (Sukma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *