Headlines

Kades Mekarwangi Diduga Langgar Aturan Ketahanan Pangan, DPMD Disorot Warga

Screenshot 2025 06 06 095755

Kabupaten Sukabumi – Pelita Jagat News, Jumat, 6 Juni 2025. Program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional kembali tercoreng. Kali ini, Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi Tengah, diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Desa (Permendes) terkait alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan.

Dugaan pelanggaran itu mencuat setelah publik mempertanyakan transparansi pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang seharusnya mengalokasikan minimal 20% dari pagu anggaran untuk ketahanan pangan nabati dan hewani. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang mencolok.

Pada tahun 2023, Desa Mekarwangi menerima Dana Desa sebesar Rp845.076.000. Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan Permendes Nomor 13 Tahun 2023, minimal Rp169.015.200 atau 20% dari dana tersebut harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Namun, anggaran untuk sektor ini justru tidak dianggarkan sama sekali.

Situasi serupa terjadi pada tahun 2024, di mana desa menerima dana sebesar Rp983.793.000. Namun, hanya sekitar Rp8.500.000 yang digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan berupa pengerasan jalan usaha tani. Jumlah ini sangat jauh dari kewajiban 20% yaitu Rp196.758.600.

Anehnya, data penggunaan dana tersebut tetap lolos dalam sistem administrasi keuangan desa (Siskeudes), yang seharusnya mampu mengendalikan dan memverifikasi alokasi sesuai aturan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga: Ada apa dengan DPMD?

Investigasi lapangan yang dihimpun tim Phantera Jagat News mengungkapkan bahwa alokasi dana yang seharusnya untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat desa justru tidak tepat sasaran.

Seorang warga berinisial NS mengungkapkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek fisik.

“Semua kegiatan yang terkait fisik, dikuasai oleh suami Bu Kades. Kami menduga ada pengalihan kegiatan dan potensi fiktif. Dana yang seharusnya untuk petani dan peternak lokal tidak jelas manfaatnya bagi warga,” ujarnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi kini menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran ini tidak segera ditindaklanjuti, padahal pengawasan dan evaluasi merupakan bagian dari tugas DPMD.

“DPMD seharusnya melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Kalau ada dugaan pelanggaran, harusnya segera turun dan melakukan audit,” tegas seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan.

Jika benar terjadi pelanggaran regulasi, Kepala Desa Nunung dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana, tergantung dari hasil audit inspektorat atau aparat penegak hukum lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mekarwangi Nunung belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak DPMD Kabupaten Sukabumi juga belum membuahkan hasil.

Masyarakat mendesak adanya transparansi dan penindakan tegas terhadap penyimpangan penggunaan Dana Desa, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tetap terjaga.

Kasus ini menjadi peringatan nyata bahwa pengawasan lemah terhadap dana desa berpotensi merusak semangat program-program nasional. Ketika aturan yang ditetapkan Kementerian Desa dilanggar, bukan hanya uang negara yang terbuang, tetapi juga kepercayaan warga yang ikut tergerus.

Dana desa seharusnya menjadi alat untuk mensejahterakan warga desa. Jika disalahgunakan, maka visi pembangunan berkelanjutan dan mandiri di tingkat desa bisa jadi hanya sekadar slogan. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *