Headlines

Ketua PN Jakarta Selatan Ditangkap Kejagung Terkait Suap Penanganan Perkara, Uang Tunai Disita Saat Penggeledahan

konferensi pers penangkapan ketua pn jaksel muliadetikcom 1744475377173 169

Jakarta – Pelita Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengguncang dunia peradilan dengan penangkapan mengejutkan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Penangkapan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu sore di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, membeberkan bahwa MAN bukan satu-satunya pihak yang diciduk. Bersama MAN, turut ditangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik suap di balik penanganan perkara hukum penting.

“Para penyidik membawa beberapa orang, antara lain WG, panitera muda perdata di PN Jakarta Utara, serta dua advokat berinisial MS dan AR. Selain itu, MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga kami amankan setelah ditemukan uang dalam jumlah signifikan saat dilakukan penggeledahan,” jelas Qohar.

Menurut Qohar, saat tim penyidik menggeledah ruang kerja dan kediaman MAN, mereka menemukan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan kasus suap yang sedang ditelusuri. “Barang bukti tersebut akan kami telusuri lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan suap dan gratifikasi yang kami selidiki,” lanjutnya.

MAN diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjadi lokasi utama dalam kasus yang tengah diusut. Kejaksaan menduga suap dan gratifikasi ini berkaitan erat dengan penanganan sejumlah perkara penting yang disidangkan di sana.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan pengumpulan bukti, Kejagung menyatakan telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat aktif dalam skema suap demi memengaruhi hasil penanganan perkara di pengadilan.

Berikut adalah daftar tersangka:

  1. WG – Panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
  2. MS – Advokat
  3. AR – Advokat
  4. MAN – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Keempat orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Mereka disangkakan melanggar ketentuan terkait tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” ujar Qohar menegaskan.

Penangkapan MAN menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga peradilan. Sebagai Ketua PN Jaksel, MAN seharusnya menjadi simbol keadilan dan integritas hukum. Namun, keterlibatannya dalam kasus ini justru mencoreng citra lembaga yang dipimpinnya.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan suap yang lebih luas di lingkungan pengadilan. “Ini bukan akhir, kami masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tutup Qohar.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, dan masyarakat menanti langkah tegas Kejagung dalam membersihkan lembaga peradilan dari praktik kotor yang mencederai kepercayaan hukum di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *