Headlines

Komnas HAM Mengutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Minta Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers

IMG 20250408 WA0025

Jakarta – Pelita Jagat News. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis, menekankan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Kejadian ini semakin memprihatinkan karena terulang kembali, mengancam integritas profesi jurnalis di Indonesia.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Senin (7/4), menyatakan, “Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis yang telah terjadi berulang kali. Tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi kita.”

Selain UUD 1945, Anis juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kebebasan pers sebagai bagian penting dari hak asasi manusia dan kontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

Menanggapi insiden-insiden tersebut, Komnas HAM menuntut agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terjadi di masa mendatang. “Kami mendorong pemerintah dan semua pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk terus menghormati, menjamin, dan melindungi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tambah Anis.

Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat di awal tahun 2025. Kasus terbaru terjadi pada Sabtu (5/4) di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, ketika jurnalis foto Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Makna Zaezar, mengalami kekerasan oleh seorang ajudan Kapolri. Kejadian bermula saat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan ke Stasiun Tawang dan berbincang dengan pemudik difabel dan lansia.

Makna Zaezar, yang tengah meliput kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa saat proses inspeksi berlangsung, ajudan Kapolri terlibat cekcok dengan anggota Humas Polri. Menghindari konfrontasi tersebut, Makna mencoba berpindah posisi. Namun, sebelum ia bergerak, ajudan tersebut mengancam akan memukul jurnalis yang ada di lokasi, termasuk dirinya.

“Saya tahu beliau mau ke kiri, makanya saya pindah ke seberang. Sebelum saya pindah, ajudannya ngomel-ngomel, ‘Kalian kalau dari pers, tak tempeleng satu-satu’,” kata Makna, menceritakan kejadian tersebut. Saat kembali ke posisinya, ajudan tersebut kemudian diduga memukul bagian kepala Makna Zaezar.

Setelah kejadian tersebut, Ipda E, oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri yang diduga melakukan kekerasan, meminta maaf kepada Makna Zaezar di Kantor ANTARA Biro Jawa Tengah di Semarang pada Minggu (6/4) malam. “Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang,” ujar Ipda E, mengakui tindakannya.

Komnas HAM berharap agar insiden semacam ini tidak lagi terulang dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *