Jakarta – Pelita Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor cukai rokok dengan memeriksa sejumlah pengusaha sebagai saksi. Terbaru, pengusaha rokok Muhammad Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Muhammad Suryo diketahui merupakan pemilik merek rokok HS yang berada di bawah Surya Group Holding Company, dengan basis produksi di Yogyakarta dan Magelang. Selain Suryo, penyidik juga memanggil dua saksi dari kalangan swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.
Pengembangan Perkara dan Pola Dugaan Suap
Pemeriksaan ini melanjutkan rangkaian pemanggilan saksi dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Martinus Suparman, serta tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah: Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Namun, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan, sementara dua lainnya dijadwalkan ulang.
Menurut Budi, penyidik mendalami mekanisme pengajuan hingga pembayaran cukai rokok, termasuk kemungkinan adanya manipulasi dalam praktik tersebut.
“Dikonfirmasi penyidik terkait proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” jelasnya.
KPK juga menelusuri temuan uang miliaran rupiah di sebuah safe house di Ciputat yang diduga berkaitan dengan praktik pengurusan cukai ilegal tersebut.
Modus Manipulasi Pita Cukai
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga adanya praktik suap untuk mengakali pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa. Salah satu modus yang diidentifikasi adalah pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif signifikan antara produksi manual skala kecil dan produksi mesin skala besar.
Praktik ini diduga menyebabkan potensi kerugian negara yang besar dari sektor penerimaan cukai.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan terbaru adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, yang merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.
Enam tersangka lainnya adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan.
Sorotan Dampak Negara Rugi dan Tata Kelola Terganggu
Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai praktik rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak luas.
“Perdagangan rokok ilegal merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, serta merusak tata kelola industri tembakau,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar publik dapat mengawasi jalannya penanganan perkara.
Penyidikan Terus Berjalan
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Dengan pola yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak, perkara ini menjadi sorotan sebagai salah satu kasus strategis yang berpotensi mengungkap praktik sistemik dalam pengelolaan cukai rokok di Indonesia.
MP





