KPK Geledah Kantor OJK, Sita Bukti Elektronik dan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Jakarta – Pelita Jagat News. Sabtu, 21 Desember 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di ruang kerja Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 19 Desember 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus korupsi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa barang bukti yang disita berupa dokumen penting dan perangkat elektronik yang akan digunakan untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara ini.

“Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat yang relevan dengan penyelidikan,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (20/12). Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan hasil penggeledahan tersebut, untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengklarifikasi bukti-bukti yang telah disita dan untuk mendalami aspek-aspek lain yang perlu diperjelas.

“Pemanggilan ini penting untuk mendapatkan klarifikasi mengenai barang bukti yang sudah diamankan, serta informasi terkait yang bisa mendalamkan penyidikan,” tambah Tessa.

Penyidik KPK juga mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di OJK. Selain itu, pada Senin (16/12/2024), KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan aliran dana CSR yang diduga disalurkan kepada yayasan-yayasan yang tidak tepat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi penyelewengan dana CSR yang mengalir ke yayasan-yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat untuk menerima dana tersebut. “Yayasan-yayasan yang kami duga tidak tepat untuk diberikan bantuan dana CSR, itulah yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” ungkap Rudi.

Rudi juga menambahkan bahwa KPK akan memanggil Gubernur BI, Perry Warjiyo, untuk meminta klarifikasi atas barang bukti yang diamankan dari ruang kerjanya. “Kami akan mengklasifikasikan dan memverifikasi barang bukti yang ditemukan, serta memverifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” ujarnya.

Proses penyidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan lembaga-lembaga negara, dengan harapan agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dapat diberantas tuntas. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat