Indramayu – Pelita Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah milik Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, kali ini di Kabupaten Indramayu, Kamis (2/4/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Penggeledahan di Indramayu dilakukan sehari setelah tim penyidik KPK menyasar kediaman Ono di Kota Bandung pada Rabu (1/4/2026). Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB dengan membawa sejumlah berkas dalam kardus dan koper.
Keberatan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menyampaikan keberatan atas tindakan penyidik KPK yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Ia menuding penggeledahan dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penggeledahan dilakukan tanpa surat izin sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat 1 KUHAP Baru,” ujar Sahali dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Sahali juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak relevan dengan perkara. Barang-barang tersebut di antaranya buku catatan lama, dokumen internal partai, serta sebuah telepon seluler yang disebut dalam kondisi rusak.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 113 ayat 3 KUHAP yang membatasi penyitaan hanya pada barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik.
Sorotan atas Penyitaan Uang
Sahali juga mengungkapkan keberatan terhadap penyitaan uang tunai dalam penggeledahan di Bandung. Menurutnya, uang sebesar Rp50 juta merupakan milik keluarga, sementara Rp200 juta lainnya merupakan dana arisan yang melibatkan banyak peserta.
“Bukti percakapan grup arisan sudah ditunjukkan kepada penyidik, namun tetap tidak diindahkan,” katanya.
Atas serangkaian tindakan tersebut, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik KPK kepada Dewan Pengawas KPK.
Kondisi Rumah Saat Penggeledahan
Saat penggeledahan berlangsung di Indramayu, Ono Surono dan keluarganya tidak berada di lokasi. Rumah tersebut hanya dijaga oleh asisten rumah tangga, sementara beberapa pekerja bangunan terlihat sedang melakukan renovasi.
Ketua RT setempat, Sahid, mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait kedatangan aparat. Ia menyebut petugas didampingi aparat kelurahan saat melakukan penggeledahan.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Yang dibawa hanya berkas-berkas, tidak ada barang elektronik atau uang,” ujarnya.
Menurut Sahid, rumah tersebut memang jarang ditempati dan biasanya hanya digunakan saat akhir pekan atau hari libur.
Keterkaitan dengan Kasus Bekasi
Nama Ono Surono mencuat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
Ono sendiri sebelumnya telah dipanggil KPK sebagai saksi pada Januari 2026 untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Menunggu Penjelasan Resmi KPK
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait detail hasil penggeledahan maupun tanggapan atas tudingan pelanggaran prosedur yang disampaikan pihak kuasa hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik penanganan perkara korupsi yang tak hanya menyoroti substansi hukum, tetapi juga prosedur penegakan hukum itu sendiri.
MP





