SUKABUMI — Pelita Jagat News. Pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi jalan berupa pembuatan plat beton pada ruas Jalan Ancaen–Bojongjau, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, mulai menjadi sorotan.
Pekerjaan yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi tersebut tercantum memiliki nilai kontrak sebesar Rp186.770.987, dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender. Adapun pekerjaan dilaksanakan oleh CV Putra Dua Perkasa.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait kesiapan pekerjaan dan material yang digunakan.
Salah satu material yang terlihat berada di lokasi berupa tumpukan agregat atau batu. Secara visual, kondisi material tersebut dinilai perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Pertanyaannya, apakah material tersebut telah melalui pemeriksaan dan mendapatkan persetujuan dari pihak pengawas sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak?
Dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah, kualitas material bukan sekadar persoalan tampilan. Material yang digunakan semestinya memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak, spesifikasi pekerjaan, serta ketentuan mutu yang berlaku.

Konsultan Pengawas Jangan Hanya Ada di Atas Kertas
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan.
Konsultan pengawas memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu material, volume pekerjaan, serta ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Begitu pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait memiliki peran dalam pengendalian pelaksanaan kontrak agar pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, apabila terdapat material yang diragukan kualitas maupun kesesuaiannya, diperlukan pemeriksaan atau pengujian secara teknis untuk memastikan material tersebut memenuhi spesifikasi sebelum digunakan dalam pekerjaan.
Pengawasan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dilakukan secara aktif selama proses pekerjaan berlangsung.

JWI Dorong Material Diuji, Bukan Sekadar Dilihat
Ketua DPD Jurnalis Warga Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menilai persoalan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pengamatan visual. Justru karena menyangkut penggunaan uang negara, pengujian material secara teknis menjadi penting untuk memastikan apakah material yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak,” ujar Lutfi.
Menurutnya, apabila diperlukan, pemeriksaan dapat mencakup sejumlah aspek, antara lain:
- Sumber material;
- Jenis dan mutu agregat;
- Gradasi material;
- Kebersihan material dari tanah atau bahan pengotor;
- Kesesuaian material dengan spesifikasi teknis;
- Mutu beton yang digunakan;
- Volume pekerjaan;
- Metode pelaksanaan; serta
- Dokumen pengawasan dan pengendalian mutu.

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berhenti pada penilaian visual atau opini antara pelaksana dan masyarakat, tetapi dapat dibuktikan melalui data teknis maupun hasil pengujian laboratorium.
CV Putra Dua Perkasa Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, CV Putra Dua Perkasa selaku pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan kepada awak media terkait sorotan terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun material yang berada di lokasi.
JWI tetap membuka ruang klarifikasi kepada pihak pelaksana untuk menjelaskan standar material yang digunakan, sumber material, hasil pemeriksaan mutu, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan di lapangan.
Begitu pula dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, khususnya PPK dan konsultan pengawas, diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.
Sebab, pertanggungjawaban proyek pemerintah bukan hanya kepada pemberi pekerjaan dan kontraktor, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pihak yang ikut membiayai pembangunan melalui anggaran daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua JWI, Herman Popay, turut memberikan sorotan. Ia menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak pelaksana.
“Setiap proyek yang menggunakan APBD harus terbuka terhadap kontrol sosial. Jika pekerjaan memang sudah sesuai spesifikasi, tunjukkan dokumen dan hasil pengujiannya. Jika terdapat kekurangan, lakukan perbaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Herman, kontrol sosial bukan ancaman bagi pembangunan. Sebaliknya, pengawasan publik diperlukan agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Red)





