Headlines

Rambu Jalan hingga RTH: 20 Catatan Komisi II DPRD Sukabumi untuk PT Proswel Indomax

Sukabumi – Pelita Jagat News. Hasil rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama PT Proswel Indomax tidak hanya menghasilkan kesepakatan perbaikan dalam waktu 60 hari kalender, tetapi juga mengungkap sejumlah catatan teknis yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.

Catatan tersebut tertuang dalam berita acara pertemuan setelah Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah dan sejumlah dinas teknis melakukan kunjungan lapangan serta rapat kerja di area operasional PT Proswel Indomax, Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Rabu (9/9/2026).

Dalam berita acara tersebut, sejumlah persoalan yang ditemukan mencakup aspek lalu lintas, lingkungan hidup, hingga kesesuaian pemanfaatan ruang. Pihak manajemen PT Proswel Indomax diminta melakukan penanganan, perbaikan, serta tindak lanjut terhadap berbagai catatan tersebut.

Persoalan Akses dan Keselamatan Lalu Lintas

Pada aspek lalu lintas, salah satu catatan berkaitan dengan akses keluar dan masuk kendaraan di area gerbang utama perusahaan.

Dalam berita acara disebutkan belum terdapat pemisah fisik maupun marka yang jelas untuk membedakan jalur akses kendaraan keluar dan masuk.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperbaiki agar sirkulasi kendaraan di kawasan perusahaan dapat lebih tertata.

Selain akses kendaraan, fasilitas pedestrian bagi pekerja dan tamu juga dinilai belum memadai. Perusahaan diminta memperlebar atau memisahkan jalur pejalan kaki secara fisik dari jalur kendaraan untuk menjamin keselamatan pekerja maupun tamu yang berada di area perusahaan.

Pengaturan sirkulasi kendaraan di dalam kawasan perusahaan juga menjadi perhatian. PT Proswel Indomax diminta memasang marka jalan dan petunjuk arah sehingga pergerakan kendaraan di dalam kawasan dapat lebih teratur.

Kebutuhan dan Penataan Parkir

Kebutuhan lahan parkir juga menjadi bagian dari catatan dalam berita acara.

PT Proswel Indomax diminta memastikan kembali kebutuhan lahan parkir berdasarkan Satuan Ruang Parkir (SRP), baik untuk kendaraan sepeda motor, mobil, maupun truk logistik.

Kelengkapan rambu di kawasan perusahaan juga menjadi perhatian. Perusahaan diwajibkan melengkapi rambu pada area internal maupun eksternal.

Rambu yang dimaksud antara lain rambu parkir mobil, rambu parkir truk, larangan masuk, jalur evakuasi, loading area, petunjuk fasilitas pejalan kaki, larangan parkir di area eksternal, peringatan keluar masuk kendaraan barang, batas kecepatan, hingga warning light.

Selain itu, perusahaan diminta menyediakan lokasi khusus drop off untuk kendaraan pengangkut bahan baku maupun kendaraan tamu atau pengunjung.

Penyediaan lokasi khusus tersebut diperlukan untuk mencegah aktivitas menaikkan atau menurunkan penumpang maupun barang mengganggu sirkulasi jalan utama di sekitar perusahaan.

Catatan pada Aspek Lingkungan Hidup

Tidak hanya persoalan lalu lintas, PT Proswel Indomax juga mendapatkan sejumlah catatan terkait aspek lingkungan hidup.

Dalam berita acara, perusahaan diminta segera mengajukan persetujuan lingkungan kepada instansi yang berwenang.

Selain itu, PT Proswel juga diminta mengajukan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Kewajiban pelaporan kegiatan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) juga menjadi bagian dari tindak lanjut. Perusahaan diminta melakukan pelaporan kegiatan penyimpanan B3 secara berkala setiap enam bulan.

Sementara untuk pemantauan air limbah, hasil pemantauan diwajibkan dilaporkan paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.

Ditemukan Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang

Dari aspek tata ruang, hasil pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang menemukan adanya perbedaan antara perizinan awal atau siteplan dengan kondisi eksisting di lapangan.

Dalam berita acara disebutkan terdapat kelebihan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) seluas 849 meter persegi.

Selain itu, ditemukan kekurangan Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 4.486,8 meter persegi.

Penata Ahli Pertama Fungsional DPTR Kabupaten Sukabumi, Geri Nugraha, menjelaskan bahwa temuan tersebut diketahui setelah dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara siteplan yang menjadi dasar izin dengan kondisi bangunan saat ini.

“Kalau kita pertama kelebihan KDB, karena yang dipakai itu izin yang terakhir disahkan adalah siteplan. Antara siteplan dengan kondisi sekarang, kelebihan bangunannya sekitar 800 meteran. Kalau untuk RTH itu sekitar 4.000-an,” kata Geri.

Menurut Geri, kondisi tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum perusahaan melakukan pembaruan atau revisi perizinan.

“Untuk update izin ini harus diselesaikan dulu pelanggarannya, baru nanti izinnya bisa di-update,” ujarnya.

Geri menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan telah mengajukan pembaruan izin. Namun, proses tersebut harus melalui evaluasi terlebih dahulu karena ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang menjadi dasar dengan kondisi eksisting di lapangan.

“Awalnya masuk ke kami ini dia mau meng-update izin. Nah, karena kondisi existing, jadi kita evaluasi dulu. Setelah evaluasi ditemukan temuan, untuk update izin ini harus diselesaikan dulu pelanggarannya,” katanya.

Diminta Tambah Lahan RTH dan Revisi Perizinan

Atas kondisi tersebut, pihak perusahaan diminta melakukan penambahan lahan untuk memenuhi kekurangan RTH sekaligus menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan.

Setelah berbagai perbaikan diselesaikan, PT Proswel Indomax juga diwajibkan melakukan revisi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan siteplan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi eksisting di lapangan.

Evaluasi Dilakukan Secara Berkala

Pelaksanaan hasil rapat kerja tersebut tidak berhenti pada penyerahan catatan kepada perusahaan.

Dalam berita acara disebutkan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan hasil rapat kerja akan dipantau secara berkala oleh dinas teknis terkait bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi kemudian merekomendasikan PT Proswel Indomax segera memperbaiki berbagai catatan yang telah disampaikan.

Perbaikan tersebut diberikan batas waktu 60 hari kalender sejak berita acara ditandatangani.

Dengan adanya batas waktu tersebut, berbagai catatan mulai dari penataan akses dan sirkulasi kendaraan, fasilitas pedestrian, parkir, kelengkapan rambu, lingkungan hidup, hingga kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti oleh pihak PT Proswel Indomax.

(MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *