Jakarta – Pelita Jagat News. Pengacara sekaligus kader PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), Donny mengaku dua kali bertemu langsung dengan Harun Masiku, dan dalam salah satu pertemuan itu, ia menerima uang sebesar Rp 100 juta dari buronan yang sudah lama dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Kesaksian Donny ini disampaikan dalam sidang perkara dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan, jaksa menanyakan apakah Donny pernah bertemu dengan Harun Masiku. Dengan tenang, Donny menjawab bahwa ia pernah bertemu dua kali.
“Pertama kali di kantor DPP PDIP, secara tidak sengaja. Saat itu Harun menghampiri saya dan memperkenalkan diri sebagai calon pengganti Riezky Aprilia. Ia mengklaim akan menggantikan Riezky dalam PAW karena Nazarudin Kiemas yang mendapat suara terbanyak telah meninggal,” ungkap Donny.
Pada kesempatan tersebut, Donny mengaku diberi uang oleh Harun Masiku.
“Harun mengucapkan terima kasih karena saya telah menyusun uji materi PKPU. Uangnya Rp 100 juta, semacam lawyer fee,” terang Donny di persidangan.
Donny juga menjelaskan pertemuan kedua yang terjadi menjelang rapat pleno KPU pada 31 Agustus 2019. Namun ia mengaku lupa lokasi pastinya. Dalam pertemuan itu, Harun tampak menagih kepastian terkait proses PAW dirinya.
“Harun sempat bilang, ‘Gimana ini, putusan MA kan sudah keluar?’ Saya jawab, ‘Tunggu rapat pleno DPP dulu’. Saya sampaikan bahwa saya tidak bisa bergerak tanpa keputusan pleno DPP,” kata Donny.
Ia menegaskan kepada Harun bahwa ia hanya bisa membuat surat pengajuan PAW jika DPP sudah resmi memutuskan untuk mendukung Harun.
Saat jaksa menanyakan apakah ada perintah dari Hasto Kristiyanto terkait pertemuannya dengan Harun Masiku, Donny tak memberikan jawaban pasti, tapi membuka kemungkinan.
“Mungkin iya. Tapi nanti bisa dicek saja percakapannya. Yang pasti saat itu Harun hanya minta kejelasan soal perkembangan putusan MA,” ujarnya.
KPK mendakwa Hasto Kristiyanto telah menghalangi proses penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait PAW Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponsel agar tak terlacak saat KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020.
Ia juga disebut menyarankan agar Harun standby di kantor DPP PDIP sebagai cara menghindari pelacakan dari penyidik KPK. Akibat perbuatannya, Harun Masiku hingga kini masih buron dan menjadi salah satu target utama pencarian lembaga antirasuah.
Lebih jauh, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar membantu pengurusan penetapan PAW DPR 2019–2024 untuk Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto disebut bersekongkol dengan orang-orang kepercayaannya, yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Donny kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis, dan Harun masih dalam pelarian.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti-bukti lainnya. Kesaksian Donny menjadi titik terang baru dalam membongkar skema suap yang melibatkan aktor politik tingkat tinggi dan buron yang hingga kini belum ditemukan jejaknya.
KPK menegaskan bahwa upaya pengejaran Harun Masiku tetap menjadi prioritas, dan setiap individu yang terbukti menghalangi penyidikan akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (Red)