Headlines

Warga Desak Inspektorat Sukabumi Klarifikasi Pemeriksaan PKBM BTR di Cikakak.

publikasikan hasil riksus 2 scaled

Sukabumi – Pelita Jagat News. Warga Kabupaten Sukabumi mendesak Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk memberikan penjelasan terbuka terkait hasil pemeriksaan terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “BTR” yang berlokasi di Kecamatan Cikakak. Desakan ini mencuat menyusul munculnya dugaan penyimpangan penggunaan dana serta keraguan terhadap transparansi proses pengembalian dana negara melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Investigasi yang dilakukan oleh awak media Seputarjagat News mengungkap bahwa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap PKBM “BTR”. Hasil pemeriksaan tersebut diketahui menetapkan adanya TGR. Namun hingga saat ini, tidak ada penjelasan resmi mengenai besaran nilai TGR tersebut maupun ke mana dana pengembalian itu disalurkan. Tidak hanya itu, informasi mengenai anggota tim auditor yang terlibat dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah diumumkan ke publik.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa tim pemeriksanya tidak terlibat dalam dugaan suap yang menyeruak ke publik. Namun ketika diminta menyebutkan siapa saja auditor yang memeriksa PKBM BTR, hingga berita ini ditayangkan, Komarudin belum memberikan jawaban.

LS, mantan pengelola PKBM BTR yang saat itu juga menjabat sebagai ASN dengan posisi sebagai Kasi di Kecamatan Simpenan, turut memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp. Ia menyebut bahwa kasus PKBM BTR sudah diselesaikan melalui proses panjang dan kooperatif, termasuk memenuhi setiap panggilan dari pihak Kejaksaan.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai nilai TGR yang harus dikembalikan ke negara, LS memberikan jawaban yang terkesan menghindar.

“Saya kurang tahu berapa TGR-nya. Yang saya tahu hanya ketika diperiksa oleh Inspektorat untuk menghitung kerugian yang harus dikembalikan,” kata LS tanpa memberikan penjelasan lanjutan.

Sementara itu, UGL, seorang saksi yang mengetahui secara langsung upaya LS dalam menangani kasus tersebut, mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Ia menyebut bahwa sekitar tahun 2024, saat kasus PKBM sedang ramai diperiksa aparat penegak hukum (APH) dan terdapat tersangka dalam kasus PKBM Perintis, LS diduga berusaha untuk menurunkan nilai TGR dari sekitar Rp 500 juta menjadi hanya Rp 60 juta hingga Rp 70 juta.

UGL menceritakan bahwa saat itu ia didatangi oleh dua orang, yaitu SPR dan GIL, yang berasal dari Ciwidey, Bandung. Mereka datang atas rekomendasi dari seseorang yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan APH, meskipun nama orang tersebut tidak disebutkan.

“SPR dan GIL datang meminta bantuan agar LS bisa dibantu menyelesaikan masalahnya. Mereka bilang LS sudah beberapa kali dipanggil oleh APH,” jelas UGL.

UGL kemudian meminta dipertemukan langsung dengan LS agar bisa mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya. Pertemuan itu akhirnya berlangsung pada hari yang sama di sebuah Rumah Makan Tahu di jalur Sukabumi, dan dihadiri oleh LS, pengelola baru PKBM berinisial F, serta seorang pria berinisial AN yang mengaku sebagai saudara LS.

Dalam pertemuan itu, UGL mengaku menanyakan langsung kepada LS mengenai kasus tersebut. LS disebutkan mengakui bahwa dana PKBM sebesar Rp 500 juta digunakan, sebagaimana tertuang dalam hasil temuan Inspektorat.

LS juga menanyakan kepada UGL soal berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasusnya, namun UGL tidak memberikan jawaban pasti.

“Kata LS, dia tidak tahu. Saya pun tidak tahu berapa biayanya,” ungkap UGL.

UGL kemudian mengungkap bahwa LS menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada SPR, dengan disaksikan oleh beberapa orang yang hadir di lokasi. Karena jumlah uang tersebut tidak mencukupi, LS kemudian kembali ke bank untuk mengambil kekurangannya. Penyerahan uang lanjutan dilakukan di SPBU Cipeulang.

Namun, beberapa minggu setelahnya, hasil yang diharapkan LS untuk menyelesaikan permasalahannya tidak kunjung terwujud. Dalam situasi ini, LS mengaku sering dihubungi oleh dua orang lain bernama SIN dan CAN, yang menurut LS, mengaku disuruh oleh APH.

“Saya sempat berbicara dengan CAN. Saya kenal dia karena memang sering berada di kantor APH,” jelas UGL.

Akhirnya, karena tidak ada kejelasan dan kesepakatan yang diharapkan tidak tercapai, uang sebesar Rp 150 juta tersebut dikembalikan oleh SPR kepada LS, dan selanjutnya diserahkan kepada CAN, yang disebut LS sebagai orang yang akan mengurus kasus PKBM BTR.

Menariknya, setelah isu ini mencuat ke publik dan ramai diberitakan media, LS kembali menghubungi UGL dan memintanya untuk tidak membocorkan detail kasus kepada wartawan.

“LS minta tolong, apabila ada wartawan yang menanyakan terkait permasalahan ini, jangan sampai dibuka sejelas-jelasnya,” ujar UGL menirukan permintaan LS.

Kasus PKBM BTR ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang belum terjawab:

  • Berapa sebenarnya jumlah TGR yang ditetapkan oleh Inspektorat?
  • Siapa saja auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap PKBM BTR?
  • Apakah ada unsur suap atau intervensi pihak luar dalam proses penanganan kasus ini?
  • Ke mana aliran uang yang telah diserahkan LS untuk “menyelesaikan” kasus ini?

Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan pihak aparat penegak hukum bisa bersikap transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus ini, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik yang berkepanjangan serta menjaga integritas lembaga pemerintahan dalam menangani dugaan penyimpangan dana pendidikan.

(HSN/DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *