Headlines

AS Diduga Kendalikan Pencairan Dana BOP: Pegawai Akui Dipaksa Tandatangani Laporan Palsu

Screenshot 2025 06 21 082943

Kab. Sukabumi – Pelita Jagat News. Selasa, 24 Juni 2025. Dugaan korupsi dana honor Kader Pos KB di sejumlah desa mencuat setelah terungkap adanya pemotongan dan penyimpangan dana yang melibatkan pejabat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kab. Sukabumi.

Dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp13.239.000.000 diduga diselewengkan.

Kepala Dinas berinisial AS diduga menjadi aktor utama dalam praktik korupsi tersebut.

Informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News dari berbagai sumber menyebutkan bahwa dana BOP yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional penyuluhan dan pelayanan Keluarga Berencana justru tidak sepenuhnya disalurkan sesuai peruntukan. Sejumlah kegiatan fiktif dan pemotongan dana kepada penyuluh di lapangan menjadi temuan awal yang kini tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum, yang sudah melakukan sampel pemeriksaan di wilayah Kecamatan Cicantayan dan Kecamatan Caringin.

Menurut sumber internal, seorang berinisial A mengungkapkan kepada awak media, “Kasus ini bermula dari penyaluran dana honor kader Pos KB Tahun Anggaran 2023 yang semestinya disalurkan penuh kepada petugas ke TPK (Tim Pendamping Keluarga) di desa melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas). Namun, setelah dana ditransfer ke UPTD, sebagian dana tersebut ditarik secara tunai oleh seseorang atas perintah Kadis AS saat itu dari bendahara, atas persetujuan kepala UPTD.”

Kadis AS disebut-sebut memiliki peran sentral dalam pengaturan pencairan dan distribusi dana. Beberapa staf yang enggan disebutkan namanya mengaku ditekan untuk menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak pernah terlaksana.

Hingga berita ini diturunkan, AS belum memberikan pernyataan resmi yang hari ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Pihak DPPKB Kab. Sukabumi pun belum merespons permintaan konfirmasi dari awak media.

Di lain pihak, terungkap fakta oleh seorang sumber berinisial B (50), 23/6/2025, kepada awak media melalui sambungan telepon selulernya. Ia mengungkapkan bahwa penyaluran honor untuk kader Pos KB pada saat itu diduga sarat penyimpangan dan sepenuhnya dikendalikan oleh Kepala Dinas AS. “Kata B”

“Pelaksanaan penyaluran honor kepada para kader tidak diketahui secara pasti oleh Sekretaris Dinas (T) selaku PA, bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menjadi boneka. Semua keputusan dengan pelaksanaannya dilakukan langsung oleh Kadis AS,” ujar B.

Lebih lanjut, B menyampaikan bahwa pengakuan tersebut berasal dari curhatan (T) yang merasa tidak terlibat dalam alur pengelolaan dana BOP. “Dia (T) bilang ke saya, tidak tahu-menahu soal aliran dana itu. Semuanya dikendalikan langsung oleh Kadis AS. Semua pegawai di kantor juga sebenarnya tahu kondisi itu,” imbuh B.

Meskipun demikian, B mengungkap bahwa (T) enggan namanya diseret ke dalam pusaran masalah ini. “Dia sempat bilang ke saya: ‘Namun tidak bisa dipungkiri, memang isi berita di media itu benar semua. Titik. Hanya tolong, nama saya jangan dilibatkan dalam permasalahan ini’,” ujar B menirukan pernyataan (T).

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan birokrasi daerah yang merugikan negara serta mencoreng citra pelayanan publik.

Ormas Diaga Muda Indonesia, Sukabumi Raya (ERA), turut mendesak aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi bertindak tegas dan transparan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini sudah masuk ranah kejahatan terhadap pelayanan publik. Penegakan hukum harus maksimal, siapapun pelakunya,” tegas Ketua Ahmin Supiyani. (DS/Jen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *