Jakarta – Pelita Jagat News. Dalam upaya memperkuat penegakan hukum berbasis intelijen modern, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menandatangani nota kesepakatan strategis dengan sejumlah operator telekomunikasi nasional. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025).
Kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan dan pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka mendukung penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman komunikasi telekomunikasi. Para operator yang terlibat adalah PT Telkom Indonesia, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart Telecom Sejahtera Tbk.
Nota kesepakatan ini merupakan implementasi dari Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memperluas kewenangan intelijen kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi demi mendukung proses hukum.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan bahwa kerja sama ini penting dalam memperkuat core business intelijen kejaksaan, yaitu pengumpulan dan pengolahan informasi yang valid dan berkualitas tinggi.
“Saat ini, core business intelijen Kejaksaan ada pada pengumpulan dan pengolahan data serta informasi. Inilah yang akan menjadi bahan analisis strategis bagi penegakan hukum,” ujar Reda dalam keterangan resminya.
Reda menambahkan bahwa kualitas data dengan kualifikasi A1 sangat dibutuhkan karena memiliki tingkat validitas dan akurasi tinggi yang tidak terbantahkan.
“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tentunya memiliki berbagai manfaat, baik untuk pencarian buronan, pengumpulan data pendukung hukum, maupun penyusunan analisis holistik atas topik tertentu,” imbuhnya.
JAM-Intel juga menyatakan optimisme bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
“Kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tegasnya.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri oleh jajaran penting dari Kejaksaan Agung, termasuk Sekretaris JAM Intelijen Sarjono Turin, Direktur V JAM-Intel Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, serta Direktur Network PT Telkom Indonesia Tbk, Nanang Hendarno.
Sementara dari pihak operator telekomunikasi hadir antara lain:
- Indra Mardiatna, Direktur Network PT Telkomsel,
- Reski Damayanti, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk,
- Merza Fachys, Direktur dan Chief Regulatory Officer PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk.
Langkah kolaboratif ini menandai era baru sinergi antara lembaga penegak hukum dan penyedia jasa komunikasi digital, dengan harapan penguatan sistem hukum nasional berbasis data dan teknologi yang akurat dan terpercaya. (Red)