Headlines

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Proyek DJKA ke Gus Miftah, Fakta Persidangan Jadi Pintu Pengembangan Perkara

WhatsApp Image 2026 07 14 at 23.00.35

JakartaPelita Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran dana kepada Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dalam perkara korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dugaan tersebut mencuat dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa perkara korupsi proyek DJKA. KPK menegaskan setiap fakta yang terungkap di persidangan merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dan dapat menjadi dasar pengembangan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan melakukan analisis menyeluruh terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang disampaikan di persidangan.

“Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tetapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut Budi, penyidik akan menelaah berbagai kemungkinan yang dapat dikembangkan dari fakta-fakta hukum yang muncul selama persidangan berlangsung. Pendalaman tidak hanya menyangkut aliran dana, tetapi juga unsur perbuatan melawan hukum, motif pemberian uang, pihak yang berinisiatif memberikan, serta tujuan dari pemberian tersebut.

KPK juga akan mengkaji dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk Gus Miftah yang pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada 2024.

“Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU, serta menjadi pengayaan oleh penyidik apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa,” jelas Budi.

Dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Senin (13/7), terungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah yang bersumber dari proyek Jembatan Gantung dan Sarana Strategis (JGSS) Fase 1 di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Informasi tersebut muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dan mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS Fase 1 yang sebelumnya telah menjadi terpidana dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte secara khusus meminta penegasan identitas penerima uang yang tercantum dalam BAP guna menghindari kesalahpahaman di ruang publik.

“Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa kepada saksi.

“Iya,” jawab Dheky Martin.

Jaksa kembali menegaskan identitas tersebut dengan pertanyaan serupa sebelum menyampaikan bahwa nama Gus Miftah yang dimaksud merupakan sosok publik yang dikenal masyarakat luas.

KPK juga membuka kemungkinan penyitaan uang apabila nantinya terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Namun, langkah tersebut sangat bergantung pada hasil pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang menjadi salah satu fokus dalam penanganan perkara korupsi.

Apabila dapat dibuktikan bahwa uang yang diterima memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aliran dana kepada Gus Miftah yang muncul dalam persidangan masih merupakan fakta hukum yang sedang didalami dan belum menjadi kesimpulan akhir dalam perkara.

Lembaga antirasuah tersebut memastikan seluruh fakta yang terungkap akan dianalisis secara objektif dan profesional untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dapat dikembangkan lebih lanjut.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek-proyek pengadaan di DJKA sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum dan membuka kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain di luar pelaku utama.

Dengan demikian, fakta persidangan terkait dugaan penerimaan uang oleh Gus Miftah menjadi salah satu pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh pola distribusi dana dalam perkara korupsi proyek DJKA Kementerian Perhubungan.

(SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *