Headlines

KPK Ungkap Dugaan “Tradisi Setoran” di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Jadi Tersangka, Aliran Dana Rp2,93 Miliar Diusut

WhatsApp Image 2026 07 12 at 2.46.27 PM

JAKARTA – Pelita Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik permintaan setoran kepada bawahan yang disebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

Perkara tersebut tidak hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah, tetapi juga mengindikasikan adanya pola sistematis yang diduga telah mengakar dalam tata kelola pemerintahan daerah selama beberapa periode.

Dugaan Melanjutkan Praktik Lama

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi bahwa praktik permintaan setoran yang dilakukan Etik Suryani merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung saat mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang juga merupakan suami Etik masih menjabat.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan sejumlah istilah atau kode yang diduga digunakan untuk menginstruksikan pemberian setoran kepada kepala daerah, di antaranya “padakno karo Bapak”, yang bermakna besaran setoran harus disamakan dengan nominal ketika bupati sebelumnya menjabat.

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya kode lain seperti *”wes dilantik ojo mendeleng wae”, yang diduga menjadi isyarat agar pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan setoran kepada bupati. Sementara di Bagian Umum Sekretariat Daerah ditemukan istilah *”golekno 500 akhir tahun”**, yang diduga berarti permintaan pengumpulan dana sebesar Rp500 juta pada penghujung tahun anggaran.

SK Bupati Diduga Dijadikan Alat Pemerasan

KPK menduga Etik menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2026 mengenai insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai instrumen untuk memungut setoran dari pegawai BPKAD.

Menurut penyidik, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko diperintahkan mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima sejumlah pegawai. Dana tersebut kemudian dikumpulkan melalui pejabat eselon III dan diserahkan kepada Sekretaris BPKAD sebelum akhirnya sampai kepada Etik Suryani.

Selain melalui mekanisme upah pungut, KPK juga menduga Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo diperintahkan mengumpulkan setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pada momen pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Tak hanya itu, penyidik menduga sebagian dana berasal dari praktik pengeluaran fiktif serta markup pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Total Dugaan Penerimaan Capai Rp2,93 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK mencatat Etik Suryani diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD sepanjang 2024 hingga 2026, dengan rincian Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Sementara itu, dana yang dikumpulkan melalui mekanisme setoran OPD oleh Kepala BPKAD pada periode 2022–2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Secara keseluruhan, KPK memperkirakan total penerimaan yang diduga diterima Etik melalui skema setoran upah pungut selama periode 2021–2026 mencapai sekitar
Rp2,93 milia.

Penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Diduga Dipakai Renovasi Rumah dan Membeli Mobil

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan sebagian uang hasil dugaan pemerasan digunakan untuk merenovasi rumah pribadi milik tersangka.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dana untuk pembelian satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan guna menelusuri seluruh aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi.

KPK Pertimbangkan Jerat TPPU

Selain menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi, KPK juga membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik menduga terdapat upaya menyamarkan hasil kejahatan melalui penyimpanan aset di safe house, serta mengubah bentuk kekayaan menjadi valuta asing dan emas.

Langkah tersebut masih didalami untuk memastikan adanya unsur penyembunyian atau penyamaran asal-usul harta hasil tindak pidana.

Mantan Bupati Wardoyo Akan Dimintai Keterangan

Sejalan dengan temuan adanya dugaan praktik yang telah berlangsung sejak periode sebelumnya, KPK memastikan akan meminta keterangan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.

Meski demikian, pemanggilan akan mempertimbangkan kondisi kesehatan Wardoyo yang diketahui tengah menjalani perawatan medis.

Penyidik menegaskan pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami apakah terdapat keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Tiga Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  • Etik Suryani (Bupati Sukoharjo);
  • Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo); dan
  • Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo).

Penyidikan masih terus berlangsung. KPK menyatakan akan menelusuri seluruh aliran dana, pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana, serta kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah, tetapi juga mengindikasikan adanya pola praktik setoran yang diduga berlangsung lintas periode kepemimpinan. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara secara menyeluruh guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

SP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *