Headlines

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejari Sita Rp 3,1 Miliar dan 14 Kendaraan

kejari ponorogo sita uang rp 31 miliar dan 14 kendaraan 1750755032623 169 1

Ponorogo – Pelita Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus menggencarkan pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Dalam konferensi pers pada Selasa (24/6/2025), Kejari mengumumkan telah menyita uang tunai lebih dari Rp 3,1 miliar serta 14 unit kendaraan bermotor dari sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini kami telah menyita uang tunai sebesar Rp 3 miliar 175 juta rupiah dari tiga orang saksi terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, kepada wartawan.

Agung menjelaskan, penyitaan uang tersebut berasal dari tiga saksi dengan rincian:

  • BS menyerahkan Rp 175 juta,
  • MLH menyerahkan Rp 300 juta,
  • dan AZ menyetorkan Rp 2,7 miliar.

Menurut hasil pemeriksaan, sebagian dana BOS yang diselewengkan digunakan dalam transaksi jual-beli tanah, sementara sebagian lainnya berkaitan dengan urusan utang-piutang.

“Dari hasil pemeriksaan, salah satu saksi membeli tanah namun belum dilunasi. Penjual tanah tersebut akhirnya mengembalikan uang itu kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik,” jelas Agung.

Uang hasil penyitaan kini telah diamankan di rekening penampungan Kejari Ponorogo di Bank BNI Cabang Ponorogo. Penyitaan ini menjadi langkah nyata dalam proses pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kami tidak hanya fokus pada menghukum pelaku, tapi juga menyelamatkan kerugian negara,” tegas Agung.

Tak hanya uang tunai, Kejari Ponorogo juga berhasil menyita 14 unit kendaraan bermotor sebagai bagian dari barang bukti. Kendaraan tersebut terdiri atas:

  • 10 unit bus sekolah,
  • 3 mobil minibus Toyota Avanza,
  • dan 1 unit Mitsubishi Pajero.

“Penyitaan kendaraan ini dilakukan sebagai bagian dari alat bukti dan untuk menelusuri aliran dana dari tindak pidana yang dilakukan,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SA, yang merupakan Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Penanganan kasus saat ini berada di tahap penyidikan. Berkas sedang dalam proses penelitian oleh jaksa, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” jelas Agung.

Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 25,8 miliar. Kejari Ponorogo menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan mengamankan seluruh aset yang berkaitan, demi memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola dana BOS agar mengelola keuangan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *