Headlines

KPK Dalami Peran Swasta dalam Skandal Kuota Haji 2023–2024, Maktour dan Asosiasi SATHU Kembali Dipanggil

Screenshot 2026 03 18 105440

Jakarta — Pelita Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dengan memanggil kembali sejumlah pihak swasta, termasuk pelaku usaha travel haji dan asosiasi penyelenggara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa langkah pemanggilan ulang ini bertujuan memperdalam konstruksi perkara, khususnya terkait dugaan keterlibatan pihak swasta dalam proses distribusi kuota tambahan.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta, salah satunya dari Maktour maupun asosiasi SATHU,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3/2026).

KPK secara spesifik menyoroti peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam mekanisme pembagian kuota tambahan pada dua tahun tersebut. Penyidik menduga terdapat peran signifikan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam proses tersebut.

Menurut Budi, pendalaman ini penting untuk mengurai secara utuh bagaimana kebijakan distribusi kuota tambahan dijalankan serta siapa saja pihak yang berpotensi memperoleh keuntungan.

“Peran-peran yang dilakukan oleh saudara FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024 akan terus didalami,” katanya.

Tak hanya berhenti pada aktor individu, KPK juga menelusuri dampak kebijakan tersebut terhadap asosiasi travel haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Fokus penyidikan diarahkan pada kemungkinan adanya ketimpangan distribusi yang menguntungkan pihak tertentu.

KPK berupaya mengidentifikasi PIHK mana saja yang diduga mendapatkan keuntungan dari diskresi pembagian kuota oleh Kementerian Agama.

“Penyidik akan melacak PIHK-PIHK yang diuntungkan dari kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap asosiasi penyelenggara,” ujar Budi.

Dalam proses yang terus berkembang ini, KPK mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif. Kehadiran dan keterbukaan informasi dinilai krusial dalam mempercepat pengungkapan perkara.

“Kami berharap semua pihak dapat hadir dan memberikan keterangan secara lengkap dan jujur agar membantu proses penyidikan,” tegas Budi.

Kasus ini membuka indikasi persoalan dalam tata kelola distribusi kuota haji tambahan, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas kebijakan diskresi. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus di Indonesia.

KPK belum mengungkapkan secara rinci jumlah pihak yang telah diperiksa maupun potensi kerugian negara dalam perkara ini. Namun, intensitas pemanggilan saksi menunjukkan penyidikan tengah memasuki fase krusial untuk mengurai jejaring peran dan aliran manfaat dalam kasus tersebut.

(SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *