Jakarta – Pelita Jagat News. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan memasuki babak penting. Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (23/4/2026) memeriksa 55 saksi dari kalangan tenaga alih daya (outsourcing) yang diduga terkait praktik benturan kepentingan dalam proyek pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan difokuskan pada dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam pengadaan jasa outsourcing yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujar Budi.
Pemeriksaan Lintas OPD
Pemeriksaan berlangsung di Polres Pekalongan Kota dengan menghadirkan saksi dari berbagai instansi, di antaranya Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, saksi juga berasal dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata; Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Tak hanya OPD, penyidik turut memanggil tenaga outsourcing dari Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, hingga dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Kraton Pekalongan dan RSUD Kajen Pekalongan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya KPK menelusuri pola distribusi proyek outsourcing yang diduga terpusat pada satu entitas perusahaan.
Peran Perusahaan Keluarga
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya keterkaitan antara Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing bernama PT Raja Nusantara Berjaya.
Perusahaan tersebut diduga didirikan oleh anggota keluarga dekat Fadia, termasuk suami dan anaknya. Penyidik menduga Fadia berperan sebagai penerima manfaat (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.
PT Raja Nusantara Berjaya diketahui memperoleh proyek di 17 OPD, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan sepanjang 2025 sebuah cakupan yang memunculkan dugaan dominasi dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Aliran Dana dan Penyitaan Aset
KPK juga mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah yang mengalir kepada Fadia dan lingkar keluarganya. Rinciannya meliputi:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Suami (Ashraff): Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB (Rul Bayatun): Rp2,3 miliar
- Anak (Sabiq): Rp4,6 miliar
- Anak (Mehnaz Na): Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Seiring itu, penyidik telah menyita sejumlah kendaraan dari berbagai lokasi, termasuk rumah dinas hingga kawasan Cibubur. Kendaraan yang diamankan antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pendalaman Berlanjut
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini merupakan bagian dari pendalaman untuk mengurai konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pengkondisian proyek, peran perantara, serta mekanisme aliran dana.
Dengan jumlah saksi yang signifikan dan spektrum instansi yang luas, penyidikan ini diperkirakan akan mengarah pada pengungkapan pola sistemik dalam praktik pengadaan jasa outsourcing di daerah.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor pengadaan publik, yang selama ini dikenal rawan konflik kepentingan dan praktik rente tersembunyi.
MP





