Headlines

Diduga Terkendala Infaq Rp4 Juta, Sejumlah Alumni YPI Attaufiqiyyah Sukalarang Belum Terima Ijazah

WhatsApp Image 2026 06 12 at 07.23.32

SUKABUMI – Pelita Jagat News, 12 Juni 2026. Dugaan penahanan ijazah terhadap sejumlah alumni Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Attaufiqiyyah yang berlokasi di Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, mencuat ke publik. Persoalan tersebut mencuat setelah salah seorang alumni berinisial L menyampaikan keluhannya kepada awak media Seputar Jagat News pada 7 Juni 2026.

L mengaku telah lulus dari sekolah tersebut pada tahun ajaran 2020/2021. Namun, hingga saat ini ia belum dapat mengambil ijazah yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.

Menurut pengakuannya, pihak sekolah belum menyerahkan ijazah karena dirinya diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp4.000.000 yang disebut sebagai kewajiban infaq oleh pihak yayasan.

“Saya lulus dari sekolah tersebut tahun 2020/2021, tetapi sampai sekarang belum bisa mengambil ijazah yang saya perlukan untuk mencari pekerjaan. Alasannya karena saya harus membayar uang sebesar Rp4.000.000 yang menurut yayasan adalah untuk infaq. Padahal saya anak yatim piatu dan berasal dari keluarga yang tidak mampu,” ujar L.

Ia menuturkan bahwa kondisi tersebut membuatnya kesulitan mencari pekerjaan karena salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah ijazah asli.

“Bagaimana saya bisa bayar, sementara saya tidak bisa melamar kerja karena ijazah saya ditahan di sekolah tersebut. Bukan hanya saya, dari angkatan tahun 2020/2021 ada sekitar 10 orang lebih yang juga belum mengambil ijazah, biasanya karena tidak mampu membayar. Kami berharap Bapak Aing KDM dapat membantu menyelesaikan persoalan ini agar kami bisa mengambil ijazah kami,” paparnya.

Saat dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut, Ketua Yayasan Pendidikan Islam Attaufiqiyyah, H. Itang, melalui sambungan telepon seluler membantah adanya pungutan dalam pengambilan ijazah.

“Bahwa tidak ada pungutan uang dalam mengambil ijazah tersebut, hanya harus paham bagaimana masalah sekolah,” kata H. Itang.

Ia menjelaskan bahwa yang menjadi persoalan adalah kewajiban infaq yang menurutnya telah disepakati sebelumnya oleh para siswa.

“Siswa kan sudah sepakat bahwa ada infaq, jadi infaq itulah yang kita tagih. Mereka bisa beli HP yang harganya Rp4 juta, masa bayar infaq tidak bisa,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Maman Hidayat, S.Ag., M.Si., melalui stafnya bernama Hodijah saat dihubungi pada 11 Juni 2026, menyampaikan bahwa sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

“Apa pun alasannya, sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa. Itu tidak dibenarkan, apalagi meminta infaq kepada orang yang tidak mampu dengan cara menahan ijazah,” ujarnya.

Meski demikian, pihak Kasi Madrasah atau Mapenda Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi menyatakan siap memfasilitasi mediasi untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.

Di sisi lain, seorang warga Kecamatan Sukalarang yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan pandangannya terkait persoalan tersebut. Ia mengaku mendengar bahwa masih banyak ijazah siswa yang belum diserahkan karena persoalan pembayaran infaq.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak terkait, mengingat adanya pernyataan Gubernur Jawa Barat yang menegaskan bahwa ijazah harus diberikan kepada pemiliknya.

“Kalau yang dipermasalahkan siswa memiliki HP, bisa saja HP tersebut merupakan HP bekas atau dibeli secara cicilan karena kebutuhan belajar di era digital saat ini. Jadi tidak bisa langsung disimpulkan bahwa siswa yang memiliki HP adalah orang mampu, karena kenyataannya belum tentu demikian,” ungkapnya.

Warga tersebut juga berharap adanya evaluasi dari pihak berwenang terhadap sekolah yang bersangkutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, persoalan dugaan penahanan ijazah karena kewajiban pembayaran infaq tersebut masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Pihak Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapan untuk memediasi guna mencari solusi bagi para alumni yang belum menerima ijazah mereka.

(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *