SUKABUMI – Pelita Jagat News. Alokasi Dana Hibah Vertikal Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp5,6 miliar menjadi sorotan tajam kalangan kontrol sosial. Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPC Sukabumi Raya secara terbuka mempertanyakan urgensi dan dasar hukum pemberian hibah kepada sejumlah instansi vertikal yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih pendanaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sorotan tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/6/2026), yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan perwakilan JWI.
Dari pihak pemerintah hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, S.STP., S.H., M.H., Asisten Administrasi Umum Drs. Gun Gun Gunardi, M.A.P., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jujun Junaedi, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Ketua Umum JWI DPC Sukabumi Raya, Luthfi Yahya, membuka audiensi dengan memaparkan data yang disebut bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, besarnya alokasi dana hibah kepada sejumlah instansi vertikal perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran dan prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
“Publik berhak mengetahui alasan dan urgensi pemberian hibah tersebut. Ketika terdapat regulasi yang mengatur secara ketat mekanisme hibah daerah, maka pemerintah wajib memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dasar hukum, manfaat yang jelas, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Luthfi dalam forum audiensi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penganggaran harus mengedepankan kepentingan masyarakat serta berorientasi pada kebutuhan pembangunan daerah yang lebih mendesak.

Kritik lebih tajam disampaikan Dewan Penasihat JWI, Thamrin. Ia mempertanyakan asas manfaat dan prioritas dari pemberian hibah kepada lembaga yang secara struktural telah memperoleh pendanaan dari APBN.
Menurutnya, pemerintah daerah harus berhati-hati agar kebijakan hibah tidak menimbulkan persepsi adanya ketergantungan maupun konflik kepentingan antara pemerintah daerah dan lembaga penerima hibah.
“Prinsip dasar hibah adalah untuk menunjang kepentingan publik yang menjadi prioritas daerah. Ketika lembaga yang sudah memperoleh anggaran negara kembali menerima dukungan dari APBD, maka pemerintah harus mampu menjelaskan urgensi, dasar hukum, serta manfaat konkretnya bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegas Thamrin.
Ia juga mengingatkan bahwa transparansi menjadi aspek penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai tujuan penggunaan anggaran tersebut.
Sekretaris DPC JWI Sukabumi Raya, D. Sukmadinata, menilai polemik hibah vertikal tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan seluruh proses penganggaran telah memenuhi prinsip kepatuhan hukum, efektivitas, dan efisiensi penggunaan keuangan daerah.
JWI meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh skema hibah vertikal yang telah direncanakan serta membuka ruang transparansi kepada publik terkait penerima, besaran anggaran, dan tujuan penggunaannya.
Menanggapi berbagai kritik yang disampaikan, pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Asda I Boyke Martadinata dan Asisten Administrasi Umum Gun Gun Gunardi menyatakan menerima seluruh masukan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan berbagai catatan dan masukan dari JWI sebagai bahan evaluasi internal guna memastikan setiap kebijakan anggaran tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, pemberian hibah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut mengatur bahwa belanja hibah harus bersifat spesifik, memiliki peruntukan yang jelas, tidak wajib, tidak mengikat, tidak dilakukan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, serta harus memenuhi prinsip keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.
Pemberian hibah kepada instansi vertikal juga hanya dapat dilakukan apabila memiliki dasar kebutuhan yang jelas, mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, serta tidak menimbulkan duplikasi atau tumpang tindih pembiayaan dengan sumber anggaran lainnya. Selain itu, seluruh hibah wajib didukung proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), mekanisme pertanggungjawaban, serta pengawasan yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menutup audiensi, JWI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan anggaran daerah. Organisasi tersebut menyatakan akan mengawal proses evaluasi Dana Hibah Vertikal hingga terdapat kepastian bahwa setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Bagi JWI, transparansi anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan menguatnya sorotan terhadap Dana Hibah Vertikal senilai Rp5,6 miliar tersebut, publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjawab berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan pengelolaan APBD tetap berada pada rel kepatuhan hukum dan kepentingan masyarakat luas.
(DS)





