Putusan MK: Keributan di Dunia Digital Tak Bisa Dipidanakan Berdasarkan UU ITE
Jakarta – Pelita Jagat News. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa kerusuhan atau keributan yang terjadi di ruang digital—seperti di media sosial—tidak dapat dijerat sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). Ketua MK Suhartoyo membacakan amar…
