SUKABUMI — Pelita Jagat News. Kasus dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 15 tahun di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial, kini resmi masuk ke ranah hukum.
Keluarga korban telah membuat laporan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Sabtu malam (1/8/2026). Pelaporan tersebut menjadi langkah resmi keluarga untuk meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional dugaan peristiwa yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.
Paman korban yang berinisial S membenarkan bahwa pihak keluarga telah membuat laporan kepolisian.
«“Kami sudah melakukan pelaporan untuk meminta kasus yang sudah beredar ini ditindaklanjuti. Alhamdulillah, laporan kami langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian, khususnya Polres Sukabumi,” ujar S.»
Menurut S, pihak keluarga untuk sementara belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai kronologi dugaan peristiwa tersebut. Hal itu karena proses hukum telah berjalan dan keluarga menyerahkan pengungkapan fakta kepada aparat kepolisian.
Ia menyebut faktor pengawasan keluarga sebagai salah satu hal yang perlu menjadi perhatian, namun pihak keluarga tidak ingin membuat kesimpulan terhadap perkara yang kini tengah ditangani aparat.
«“Ya mungkin salah satunya faktor kelalaian, kurangnya kontrol dari keluarga atau orang tua. Karena ada kebebasan, akhirnya terjadi hal-hal yang memang tidak diinginkan,” katanya.»
Keluarga Serahkan Pengungkapan Fakta kepada Polisi
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya korban lain, S menegaskan bahwa pihak keluarga tidak ingin berspekulasi.
«“Untuk sementara yang saya tahu hanya satu korban, yaitu keluarga kami yang sudah membuat laporan resmi. Kalau nanti ada korban lain, biarlah penyelidikan yang mengungkapnya. Kami tidak ingin beropini,” ucapnya.»
S juga mengaku memperoleh informasi bahwa seorang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan oleh aparat. Namun, ia menegaskan informasi tersebut diperolehnya dari pihak lain dan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.
«“Yang saya dengar, pelaku sudah diamankan dan sedang dalam perjalanan menuju kantor polisi. Itu saja yang saya ketahui,” ungkapnya.»
Pihak keluarga berharap kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan anak di bawah umur.
«“Harapan kami, kasus ini diproses sesuai undang-undang dan prosedur hukum yang berlaku. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi dan mudah-mudahan menjadi yang terakhir di Desa Cihaur,” tegasnya.»
Sempat Viral, Warga Mengepung Sebuah Rumah
Sebelumnya, video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan puluhan warga berkumpul dan mengepung sebuah rumah di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, viral di media sosial pada Jumat (31/7/2026).
Dalam video tersebut terlihat warga memenuhi halaman hingga teras sebuah rumah panggung. Kerumunan itu disebut berkaitan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak laki-laki yang diduga melibatkan seorang pria yang dikenal masyarakat sebagai guru ngaji.

Situasi di lokasi sempat memanas. Dalam video yang beredar, seorang pria berkemeja putih terlihat diamankan oleh warga.
Namun demikian, berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun masyarakat belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan hukum. Fakta mengenai siapa yang terlibat, bagaimana kronologi sebenarnya, serta apakah unsur pidana terpenuhi sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkapnya melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Sempat Diupayakan Penyelesaian Kekeluargaan
Sebelum laporan resmi dibuat, pihak pemerintah kewilayahan setempat disebut telah menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada pemerintah desa maupun kepolisian.
Kepala Dusun setempat sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, keluarga korban sempat memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
«“Menurut informasi, dari pihak korban jangan dulu laporan karena mau diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.»
Setelah beberapa kali dilakukan musyawarah, kemudian muncul keputusan dari warga bersama pihak keluarga korban agar pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut meninggalkan wilayah Desa Cihaur.
«“Musyawarah demi musyawarah akhirnya menghasilkan keputusan dari warga bersama pihak korban, yaitu meminta pelaku meninggalkan Desa Cihaur,” tutur Kepala Dusun.»
Namun, dengan dibuatnya laporan resmi kepada kepolisian, persoalan tersebut kini telah memasuki mekanisme hukum. Penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi Diminta Bekerja Profesional dan Lindungi Korban
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seseorang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut disebut berhasil diamankan aparat di wilayah Gunung Batu, Kabupaten Lebak, Banten.
Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Demikian pula mengenai status hukum orang yang diamankan, kronologi kejadian, pasal yang mungkin diterapkan, serta hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak terkait.
Perkara ini selanjutnya menjadi kewenangan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Dalam proses pemberitaan, identitas korban anak perlu dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, menyebarkan identitas anak, ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat merugikan korban maupun pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum.
JWI Sukabumi Raya menilai bahwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius semua pihak. Namun, perhatian publik harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses hukum. Fakta harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan, bukan melalui opini, tekanan massa, maupun informasi yang beredar di media sosial.
Kini publik menunggu langkah kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut secara terang, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Keadilan bagi korban harus diperjuangkan, tetapi asas praduga tak bersalah juga wajib tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





