Headlines

Dugaan Penyimpangan Dana DD Desa Semplak, Warga Minta Kejaksaan Usut Peran Inspektorat

DIDUGA KOLABORASI scaled

Kabupaten Sukabumi – Pelita Jagat News. Selasa, 9 Juni 2026. Informasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga TA 2025 di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, menjadi perbincangan di tengah masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sukalarang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Semplak, Nura Widarnangti, S.Pd, belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi kepada awak media Seputarjagat News guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Sementara itu, Sekretaris Desa Semplak berinisial US saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 27 Mei 2026 terkait penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa TA 2023 hingga TA 2025, menyampaikan bahwa seluruh anggaran tercatat terserap dan tidak ditemukan temuan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam pemeriksaan reguler yang dilaksanakan pada November 2025.

Menurut US, tim auditor yang melakukan pemeriksaan terdiri dari beberapa petugas, yakni Li, Ja, serta dua auditor perempuan.

“Saya hanya mencairkan anggaran tersebut melalui transfer Siskeudes kepada TPK sesuai perintah kepala desa. Kemudian laporan pelaksanaannya dibuat oleh para kepala dusun selaku TPK yang melaksanakan kegiatan,” ujar US.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang diperoleh awak media dari salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Sebenarnya sekdes tahu semua bersama bendahara, tetapi dia pura-pura tidak tahu,” ungkap sumber tersebut.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, SE., M.Si., melalui pesan WhatsApp kepada Seputarjagat News pada Rabu (3/6/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan audit dan memberikan rekomendasi perbaikan serta langkah pencegahan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, hasil audit tidak dapat disampaikan kepada publik karena bersifat rahasia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah melakukan audit. Tentu rekomendasi perbaikan dan pencegahan telah kami sampaikan kepada para pihak sesuai kewenangannya. Akan tetapi, saya tidak dapat menyampaikan hasil audit karena berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat (1), hasil pengawasan tidak boleh dibuka atau diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Komarudin.

Di sisi lain, praktisi hukum Irianto Marpaung, SH menilai bahwa penjelasan terkait hasil pemeriksaan seharusnya disampaikan oleh tim auditor yang secara langsung melaksanakan audit reguler pada November 2025.

Menurutnya, informasi yang diperoleh dari sejumlah perangkat desa menunjukkan bahwa mereka tidak pernah dimintai keterangan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Jika benar perangkat desa yang terkait dengan penggunaan anggaran tidak pernah dimintai keterangan, maka patut dipertanyakan sejauh mana pemeriksaan itu dilakukan. Bagaimana mungkin dikatakan telah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, sementara pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan tidak pernah ditanya atau diperiksa. Bisa saja yang diperiksa hanya aspek administrasi yang terlihat lengkap, padahal substansinya belum tentu sesuai,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh pihak, terutama dalam pengawasan penggunaan anggaran desa.

“Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Sebagai lembaga kontrol sosial, kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pemeriksaan di Desa Semplak serta terhadap kepala desa yang bersangkutan,” tegas Sambodo.

Seputarjagat News akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Desa Semplak maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *