SUKABUMI — Pelita Jagat News. Polemik pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Afdeling Bojong Terong kembali mencuat. Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti dugaan adanya pungutan uang sewa dan sistem bagi hasil kepada masyarakat yang menggarap lahan seluas sekitar 1.021 hektare di wilayah Desa Sirna Sari dan Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.
JWI mempertanyakan legalitas pungutan tersebut lantaran muncul klaim bahwa masa berlaku HGU atas lahan tersebut telah berakhir sejak tahun 2003. Kondisi itu dinilai perlu mendapatkan kepastian hukum dari instansi berwenang, terutama terkait status aset, kewenangan pengelolaan, serta hak masyarakat yang telah lama memanfaatkan lahan tersebut.
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyatakan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian agar tidak terjadi persoalan berkepanjangan antara masyarakat dan pihak pengelola.
“Jika benar status HGU telah berakhir dan tidak ada perpanjangan, maka harus ada penjelasan resmi mengenai status lahan tersebut. Jangan sampai masyarakat berada dalam ketidakpastian hukum,” ujar Lutfi.
Menurutnya, dugaan adanya pungutan terhadap warga perlu dikaji secara terbuka karena menyangkut dasar kewenangan dan mekanisme pengelolaan lahan.
“Pertanyaannya sederhana, atas dasar apa pungutan dilakukan jika status hukumnya belum jelas? Ini harus dijawab secara transparan oleh pihak terkait,” tegasnya.

JWI menilai persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut.
Lutfi menyebut terdapat beberapa poin yang perlu diperiksa, di antaranya:
- Kepastian status HGU
JWI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penjelasan apakah lahan tersebut masih memiliki hak pengelolaan yang sah atau telah berubah status. - Dasar hukum pungutan
JWI mempertanyakan apakah terdapat perjanjian resmi yang menjadi dasar adanya pembayaran sewa maupun bagi hasil kepada masyarakat. - Perlindungan hak masyarakat
Masyarakat Desa Sirna Sari dan Desa Cibadak diminta tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan status lahan.
Kepala Desa Sirna Sari Minta Kejelasan dan Lindungi Warga

Sementara itu, Kepala Desa Sirna Sari yang dikenal warga dengan sapaan jaro Bangbang menyatakan sikap untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Ia mengimbau agar warga berhati-hati terhadap berbagai bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, setiap bentuk pembayaran harus memiliki landasan administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
JWI Siapkan Langkah Advokasi
JWI Sukabumi Raya menyatakan akan melakukan langkah lanjutan dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk BPN RI, ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, pihak PTPN VIII, serta instansi tata ruang.
Selain itu, JWI juga akan mendorong adanya pemeriksaan terhadap dugaan pungutan apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum.
“Kami meminta semua pihak membuka data secara terang. Jika ada dasar hukum, tunjukkan. Jika tidak ada, maka negara harus mengambil langkah sesuai aturan,” kata Lutfi.
JWI menegaskan bahwa persoalan lahan ini bukan hanya tentang administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat yang selama ini berada di tengah ketidakpastian.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PTPN VIII maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pungutan dan status hukum lahan Afdeling Bojong Terong tersebut.





